Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Terkait Pencemaran Nama Baik
Kasus hukum antara Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti dan mahasiswa Khariq Anhar saat ini ditangani Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri kepada awak media menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
"Laporan itu terkait pencemaran nama baik yang diunggah melalui media sosial Instagram. Laporan itu sudah diproses," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Kompol Fajri menjelaskan, pelapor kepada petugas mengungkapkan bahwa ia merasa nama baiknya sebagai pejabat publik telah dicemarkan karena disebut Broker Pendidikan.
"Unggahan itu dilakukan pada 15 Maret 2024 oleh terlapor yakni mahasiswa semester delapan bernama Khariq Anhar," jelas dia.
Dalam postingan di Instagram Aliasi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar mempertanyakan soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Lalu pada akhir postingan itu, Rektor Unri disebut sebagai Broker Pendirikan.
"Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta beberapa orang saksi," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum Rektor Unri, Muhammad A Rauf mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah akun media sosial dan setelah berproses mengarah kepada salah seorang mahasiswa semester 8 tersebut.
"Saat melaporkan itu klien kami tidak mengetahui siapa yang mngelola akun berisi konten pencemaran nama baik tersebut. Baru setelah dari hasil lidik mengarah kepada satu mahasiswa," ucap dia.
Rauf menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah Rektor mau mempidana mahsiswanya. Tapi awalnya lebih sekedar mencari tahu siapa sebenarnya yang mengelola akun itu.
"Sebaiknya mahasiswa perlu lebih bijak dalam menyampaikan kritik, jangan sampai menyerang person karena di negara kita ini ada rambu-rambunya dalam konteks bersosial di media," ungkapnya.
Sebelumnya, Suara.com memberitakan juga bahwa sang mahasiswa awalnya mengkritik kebijakan Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi).
Video kritikan itu sudah ditonton sebanyak 465 ribu kali tayang di akun media sosial @aliansimahasiswapenggugat.
Dalam video itu dijelaskan diobral pendidikan kampus Unri, biaya IPI yang bervariasi pada tiap prodi tidak masuk akal dan memberatkan mahasiswa. Hal ini juga memicu protes dari sejumlah mahasiswa Unri lainnya.
Ditreskrimsus Polda Riau pada 23 April 2024 lalu melakukan pemanggilan pertama kepada Khariq, 25 Maret 2024 untuk dimintai keterangan.
Panggilan lewat telepon juga telah dilakukan keesokan harinya kepada Khariq, dengan alasan ada kesalahan jawaban pada panggilan pertama.
Mahasiswa Unri inipun memenuhi undangan itu pada 29 April 2024. Namun, bukan tentang perbaikan soal menjawab, Khariq merasa ada berbagai pertanyaan menekan untuk menjadikannya merasa bersalah telah menyebut kata broker pada Sri Indarti.
Khariq tetap meyakini bahwa dirinya menyuarakan hal yang harus disuarakan. Meskipun IPI tak berdampak pada dirinya dan angkatannya, ia tetap mengangkat isu ini untuk kemudahan mahasiswa selanjutnya bisa berkuliah.
Sumber: suara
Foto: Rektor Unri Sri Indarti. [Dok Unri]
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Terkait Pencemaran Nama Baik
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar