Breaking News

Membungkam Demokrasi Dengan Membungkam Jurnalis


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun RUU Penyiaran revisi memuat pasal-pasal kontroversial yang bertolak belakang dengan nafas penyiaran itu sendiri.

Inti dari nafas penyiaran itu adalah menyuguhkan sebuah siaran hasil dari investigasi atas sebuah kejadian. Penyiaran hasil investigasi ini yang justru bisa mendongkrak rating media penyiaran, dan ini coba dibungkam. Tentu saja ini adalah upaya anggota dewan yang ingin membungkam perilaku buruk mereka dengan mengebiri peran jurnlisme investigasi, ini juga memberi pesan yang kuat bahwa DPR akan membungkam demokrasi.

Kabarnya draf revisi UU Penyiaran itu sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun ketika dilepas ke publik menuai kritik dari berbagai pihak. RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran revisi ini akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.

Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Menurut Ninik, jika RUU Penyiaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Tak hanya Dewan Pers, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, hakikat dasar dari jurnalistik ialah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia harus terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat.

"Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang," kata Budi di Jakarta, Selasa (14/5).

Penolakan juga dilakukan sejumal asosiasi media, lewat pernyataan pengurusnya penolakan itu disuarakan.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU tersebut, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5). 

“Saya kira penegasan saja bahwa hari ini seluruh konstituen Dewan Pers satu frekuensi dengan para Komisioner Dewan Pers, menegaskan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran,” kata dia. 

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Lebih lanjut, Kamsul menyoroti Komisi Penyiran Indonesia yang bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)yang dibuat oleh KPI.

“P3SPS dibuat oleh KPI sendiri, tidak melibatkan kami. Dibuat oleh KPI sendiri, kemudian diawasi oleh KPI, sanksinya secara administratif dijatuhkan oleh KPI,” ujar dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5). 

Hal ini, menurut dia, merupakan salah satu alasan penolakan PWI terhadap revisi UU Penyiaran. Kamsul mewakli PWI berharap karya jurnalistik penyiaran bisa diselesaikan berdasarkan Undang-Undang pers. “Jadi tidak berdasarkan dengan apa yang ada di draf revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. 

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan berkonsultasi dengan pers agar usulan norma itu bisa berjalan dengan baik.
Dasco mengaku sejumlah anggota DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.

Tujuh Pasal Kontroversial

Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyiaran ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut: 

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 

3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers. 

4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. SIARAN PERS NO. 4/SP/DP/5/2024 Tentang Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers 

5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis. 

6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. 

7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.

Tampaknya semangat DPR membungkam demokrasi, dengan cara membungkam kegiatan jurnalisme ini, perlu dicegah, dilawan, dihentikan.

Oleh Djony Edward I
Wartawan Senior FNN
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Membungkam Demokrasi Dengan Membungkam Jurnalis Membungkam Demokrasi Dengan Membungkam Jurnalis Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar