Negara Bisa Kembali Dikuasai Diktator jika Jurnalis Dilarang Investigasi
Negara Indonesia bisa kembali dikuasai diktator atau penguasa yang otoriter jika melarang jurnalis melakukan peliputan investigasi.
Pelarangan investigasi tersebut seperti dimuat dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang menyebutkan bahwa negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.
Demikian disampaikan pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/5).
“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Dedi.
Menurut Dedi, negara seharusnya melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pers tidak boleh dikekang oleh negara atas nama penegakkan hukum sekalipun.
Terlebih, kerja-kerja jurnalis berbeda dengan kerja-kerja penengakan hukum.
“Justru, hal wajib yang perlu diberi akses bagi jurnalis adalah investigasi, dan juga kegiatan investigasi jurnalis tentu berbeda dengan investigasi kebutuhan hukum,” tandas Dedi.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi pers/Ist
Negara Bisa Kembali Dikuasai Diktator jika Jurnalis Dilarang Investigasi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar