PAN Cabut Gugatan Selisih Suara dengan PPP
Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan selisih suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu Tengah 3 dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Gugatan itu dicabut PAN dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (8/5).
Sengketa antara PAN dan PPP untuk Pileg DPRD 2024 di Dapil Bengkulu Tengah 3 yang tercatat sebagai perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu disidangkan di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Perkara (PHPU Legislatif Nomor) 192 dicabut ya (oleh Pemohon perkara yaitu PAN)?" tanya Arief.
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Kuasa Hukum PAN membenarkan pencabutan perkara selisih suara dengan PPP, dan memastikan sudah bulat mengambil sikap tersebut.
"Siap Yang Mulia, kami tetap pada pencabutan permohonan tersebut, dan kami sudah menerima tanda terima dari MK," jawab Kuasa Hukum PAN.
Arief pun lantas memastikan kepada PPP sebagai pihak Terkait dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu pihak Termohon dalam perkara tersebut, untuk tidak membuat keterangan.
"Oke, berarti dicabut ya (perkaranya). Jadi Termohon tidak perlu bereaksi karena sudah dicabut. Pihak terkaitnya, PPP, juga tidak perlu merespons karena sudah dicabut," demikian Arief.
Sumber: rmol
Foto: Suasana sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/Istimewa
PAN Cabut Gugatan Selisih Suara dengan PPP
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar