Breaking News

PBNU: Berangkat Haji tapi Tak Pakai Visa Haji Hukumnya Berdosa


Kota suci Makkah mulai ramai oleh jemaah haji dari penjuru dunia, termasuk juga dari Indonesia. Mereka yang mengantongi ragam visa kunjungan dilarang masuk dan tinggal di Makkah per 23 Mei hingga 21 Juni. 

Hal tersebut dikarenakan umat Islam sudah mulai memasuki Makkah untuk menunggu puncak ibadah haji yang jatuh pada medio Juni nanti.

Lantas bagaimana nasib mereka yang tetap 'nakal' tinggal di Makkah dengan visa kunjungan dan 'maksa' melaksanakan ibadah haji?

Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, mengatakan mereka yang melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa haji tetap sah hajinya secara agama. Namun, ibadah hajinya cacat.

"[Haji tanpa visa haji] Sah, tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," kata Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Afifuddin menjelaskan alasan ibadah haji yang dilaksanakan tetap sah meskipun tidak dengan visa haji.
"Karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal," ujar dia.

Afifuddin juga menjelaskan alasan mereka yang memaksa melaksanakan ibadah haji tanpa adanya visa haji, berdosa. Hal tersebut dikarenakan mereka telah melanggar aturan pemerintah.

"[Kenapa berdosa] Karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian," terang Afifuddin.

24 WNI Ditangkap Polisi Saudi

Upaya memasuki wilayah Makkah oleh WNI bukannya tak ada. Sebanyak 24 WNI diamankan polisi Saudi di Masjid Bir Ali di Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi pada Selasa (28/5) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Sampai sekarang di pihak kepolisian. Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu. 24 orang," ucap Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Kemenag Imbau Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Pemerintah Arab Saudi membuat ketentuan soal umrah. Bagi para jemaah yang ingin melaksanakan umrah hanya bisa masuk ke Arab Saudi hingga tanggal 15 Zulkaidah 1445 H. Jemaah harus sudah meninggalkan Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5).

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Kemenag Tegaskan Visa Umrah Tak Bisa Dipakai Haji

Anna Hasbie juga mengingatkan, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” lanjut dia.

Kepada Asosiasi PPIU, lanjut Anna, agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih masif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” katanya.

Sumber: kumparan
Foto: Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
PBNU: Berangkat Haji tapi Tak Pakai Visa Haji Hukumnya Berdosa PBNU: Berangkat Haji tapi Tak Pakai Visa Haji Hukumnya Berdosa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar