Breaking News

Pimpinan DPR Targetkan Revisi UU Kementerian Rampung sebelum Prabowo Dilantik


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden.

Sebab, Dasco menyebut hanya satu pasal yang diubah yakni berkaitan pembatasan jumlah pos kementerian.

"Saya sudah sampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan revisi UU Kementerian tidak membutuhkan waktu lama.

"Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama," jelas dia.

Dasco menambahkan, UU hasil revisi akan menjadi acuan bagi Prabowo untuk menentukan dan menyusun nomenklatur.

"Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ungkapnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara masuk dalam RUU Inisiatif DPR RI.

Hal itu disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI terkait pengambilan keputusan soal RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Ketua Badan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kementerian bisa segera diselesaikan pada masa sidang DPR RI ke-V tahun 2023-2024.

"Saya berharap hari ini Panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," kata Supratman di Gedung DPR RI, Rabu (15/5).

Sumber: suara
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Pimpinan DPR Targetkan Revisi UU Kementerian Rampung sebelum Prabowo Dilantik Pimpinan DPR Targetkan Revisi UU Kementerian Rampung sebelum Prabowo Dilantik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar