PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Putusan tersebut tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, hakim MA mengabulkan kontra memori PK yang diajukan Kejari Palembang.
Atas putusan tersebut, Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
"Benar hari ini kami telah salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," kata Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede, melalui Kasi Pidsus, Ario Apriyanto Gopar, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (21/5).
Menurut Ario, hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam PK tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Adapun tiga alasan itu adalah penetapan hakim, bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya, dan terakhir majelis hakim MA menilai tidak terpenuhinya semua unsur PK yang diajukan oleh terpidana.
"Ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin pada Juni 2022 silam.
Kemudian, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum banding.
Saat itu, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tidak puas dengan putusan tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi. Namun upaya ini ditolak.
Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI. Lagi-lagi, Alex Noerdin harus gigit jari dalam upaya ini.
Sumber: rmol
Foto: Terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Alex Noerdin/Net
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar