Polisi Klaim Temukan Barang Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Putusan Pengadilan Di Rumah Orang Tua Pegi
Polda Jawa Barat menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan PS atau Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan saat mencoba menghilangkan bukti dengan cara berganti identitas sebagai Robi Irawan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menghilangkan jejak usai diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Rizky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon pada 2016 silam.
“Pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Pegi, kata Jules, juga menyebut ayah kandungnya A Saprudi bukan sebagai bapaknya, melainkan sebagai pamannya.
“A. Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS. memiliki dua akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengklaim menemukan barang bukti baru berupa putusan pengadilan di rumah orang tua Pegi.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku raport asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan.
“Dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwan. Dua lembar fc kartu keluarga nomor 3209140405090062. Satu lembar foto copy biodata pendudukan atas nama Kartini. Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan,” bebernya.
“Satu lembar fc surat keterangan pembuatan kTP ats nama pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan. Empat lembar foto Pegi. Satu lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan. Satu lembar foto copy KTP atas nama Lusiana. Satu lembar fc kartu ujian atas nama Pegi Setiawan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan disangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap Eky dan Vina di Cirebon. Ia disebut-sebut ikut melakukan pembunuhan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam hingga korban meninggal dunia.
Atas tindakannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tetnang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasl 55 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun hukuma penjara.
Sumber: suara
Foto: Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Polisi Klaim Temukan Barang Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Ada Putusan Pengadilan Di Rumah Orang Tua Pegi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar