Breaking News

Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah


Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan gugatan dari Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah baik calon gubernur ataupun wakil gubernur melalui putusan yang diterbitkan dengan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei 2024 kemarins

Dari adanya putusan tersebut, saat ini calon kepala daerah tidak harus berusia 30 tahun agar bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

Setidaknya, ada 3 hakim agung yang mengadili kasus ini, diantaranya yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Lantas, seperti apakah profil 3 hakim MA yang dikabulkan gugatan syarat usia calon kepala daerah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil Hakim Agung Yulius

Hakim Agung Yulius diketahui lahir di Bukittinggi pada 17 Juli 1958. Yulius mengawali karir kehakimannya sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang sebelum pindah ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara.

Pada tahun 1989 sampai 1992, ia merangkap jabatan sebagai hakim pengadilan agama di Balai Asahan.

Tak hanya itu, Yulius juga melanjutkan karirnya sebagai hakim Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado sampai tahun 1996.

Ia kemudian dipindah tugaskan ke PTUN Jakarta sampai tahun 2001, dimana pada awal tahun 2001 merupakan awal mula Yulius didapuk sebagai pimpinan pengadilan.

Ia pertama kalinya ditugaskan sebagai Ketua Pengadilan di PTUN Semarang pada tahun 2001 - 2003. Kemudian ia kembali ditugaskan sebagai PTUN Pekanbaru selama 2 tahun.

Lalu di tahun 2006 - 2010, Yulius mengawali karir sebagai Hakim Tinggi di PTUN Jakarta.

Jabatan tersebut menjadi batu loncatan Yulius di kehakiman. Di tahun 2010, ia berhasil lolos dan dilantik menjadi Hakim Agung sampai saat ini.

Profil Hakim Agung Cerah Bangun

Hakim Agung kelahiran 13 Juli 1971 ini sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Fukai atau DJBC di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelum itu, ia bersekolah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1994. Kemudian ia melanjutkan pendidikan S3-nya di Universitas Indonesia sampai tahun 2018.

Ia kemudian mengawali karir dengan memegang jabatan sebagai Kepala Kantor DJBC wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat di tahun 2016.

Setelah itu, ia dilantik menjadi Hakim Agung di tahun 11 Agustus 2022. Lalu ia dilantik bersama dengan Nani Indrawati dan juta dua hakim Ad Hoc Tipikor lainnya.

Profil Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi

Hakim Yodi Martono Wahyunadi merupakan salah satu Hakim Agung di bagian kamar tata usaha negara.

Yodi lahir dan dibesarkan di Ciamis, Jawa Barat pada 2 Maret 1963.

Ia mengawali karirnya sebagai Hakim Agung pada tahun 2017 melalui rekerutmen di Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia dilantik oleh DPR bersama dengan 4 nama lainnya dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada 26 September 2017.

Ia menjadi salah satu Hakim Agung yang mengadili permohonan pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres dan Cawapres.

Sumber: suara
Foto: Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Profil 3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar