Sistem Ketatanegaraan Indonesia Tak Mengenal Klub Presiden
Klub presiden yang belakangan marak sesungguhnya tak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab itu perlu dikaji ulang.
Klub presiden juga diprediksi hanya akan menghambat kinerja Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, mengatakan, klub presiden harus jelas posisi dan kedudukannya, sebagai lembaga atau hanya tempat berkumpulnya mantan presiden dan wakil presiden.
"Jangan sampai justru menghambat kerja-kerja presiden yang bisa saja cenderung berbeda dengan harapan dan keinginan para mantan presiden dan wakil presiden," kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/5).
Dia menilai posisi klub presiden justru mendegradasi sistem pemerintahan presidensial yang telah digariskan UUD 1945 amandemen.
"Saya kira klub presiden tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita. Di sumber hukum berupa konvensi ketatanegaraan pun belum pernah ada, jadi perlu ditinjau ulang, karena hanya membuat kebingungan bangunan ketatanegaraan pasca reformasi," paparnya.
Bahkan, menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta itu, bisa jadi program-program Prabowo-Gibran justru terhambat, sehingga menambah beban bagi Pemerintahan Prabowo.
"Tak hanya itu, klub presiden akan berseberangan dengan kerja-kerja yang dilakukan Wantimpres, sehingga membuat presiden bingung dan hilang arah, karena bermunculan masukan-masukan yang bisa saja saling berseberangan satu sama lain," pungkas Saiful.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam/Ist
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Tak Mengenal Klub Presiden
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar