Breaking News

Skenario Hukuman yang Akan Dihadapi 3 Sosok Geng Motor Pembunuh Vina dan Eki Cirebon yang Masih DPO


Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan terkait skenario hukuman yang akan dijatuhkan kepada 3 sosok pelaku DPO pembunuh Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana (Eki).

Tiga pelaku DPO yang termasuk ke dalam anggota geng motor itu saat ini masih berkeliaran bebas usai melakukan tindakan keji pada 8 tahun silam.

Adapun identitas dari tiga sosok geng motor pembunuh pasangan kekasih itu, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Adapun sosok yang disebut sebagai Egi diduga merupakan dalang pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam, di Cirebon, Jawa Barat itu.

Sementara, delapan orang tersangka yang juga merupakan anggota geng motor telah diadili pada Mei 2017.

Identitas delapan tersangka tersebut, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan menyebut, saat kejadian, satu dari delapan tersangka merupakan anak di bawah umur, dan saat ini telah dinyatakan bebas.

"Rata-rata mereka terkena Pasal 340 Juncto 338," ujarnya dikutip Kilat.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat, 17 Mei 2024.

"Jadi diantara delapan tersangka itu, tujuh diantaranya vonis seumur hidup, kemudian satu lagi vonis 8 tahun karena memang pada saat kejadian itu masih di bawah umur, dan sekarang dia sudah keluar (dari penjara)," paparnya.

Adapun untuk hukuman yang akan dijatuhi kepada tiga pelaku DPO, Surawan mengatakan, pihaknya kemungkinan akan mengenakan pasal yang sama seperti delapan narapidana saat ini, yakni Pasal 340 Juncto 338.

"Untuk yang tiga ini mungkin nanti kita kenakan dengan pasalan sama tergantung nanti pada saat kita sudah mendapatkan ketiganya," tuturnya.

Namun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apabila ketiga pelaku DPO telah berhasil ditangkap.

"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan mereka, keterlibatan mereka, apakah mereka memang sebagai yang menyuruh melakukan, atau mereka pelaku atau turut serta nanti kita lihat dari pemeriksaan ketiganya," terangnya.

Sementara itu, kasus pembunuhan dan rudapaksa 8 tahun silam itu kembali viral usai diangkat ke dalam layar lebar dengan judul, 'Vina Sebelum 7 Hari'.

Film ini seolah mengingatkan kembali akan memori kelam atas kebrutalan sekelompok geng motor yang membunuh Vina dan Eki.

Saat ini, pihak kepolisian kembali berupaya untuk menangkap ketiga pelaku DPO.

"Mudah-mudahan kami mendapatkan jalan untuk menangkap ketiganya," pungkas Surawan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Vina dan Eki, korban pembunuhan yang pelakunya kini DPO. (Kolase TikTok @thaiyeh)
Skenario Hukuman yang Akan Dihadapi 3 Sosok Geng Motor Pembunuh Vina dan Eki Cirebon yang Masih DPO Skenario Hukuman yang Akan Dihadapi 3 Sosok Geng Motor Pembunuh Vina dan Eki Cirebon yang Masih DPO Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar