Terbukti Langgar Paten IPA Technologies, Microsoft Wajib Ganti Rugi Rp3,8 Triliun
Hakim federal di Delaware, Amerika Serikat, telah memutuskan bahwa Microsoft harus membayar sebesar 242 juta dolar AS (Rp3,8 Triliun) kepada pemilik paten IPA Technologies, setelah memutuskan bahwa perangkat lunak asisten virtual Cortana milik Microsoft melanggar paten IPA.
Keputusan sidang yang berlangsung pada Jumat (10/5) Waktu setempat, datang berdasarkan uji coba yang dilakukan selama seminggu bahwa teknologi pengenalan suara Microsoft telah melanggar hak paten IPA dalam perangkat lunak komunikasi komputer.
Menanggapi keputusan tersebut Microsoft tetap bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah dan akan mengajukan banding.
“Kami tetap yakin bahwa Microsoft tidak pernah melanggar hak paten IPA dan akan mengajukan banding,” kata juru bicara Microsoft, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (11/5).
IPA mengajukan gugatan pada tahun 2018, menuduh Microsoft melanggar paten terkait asisten digital pribadi dan navigasi data berbasis suara.
Kasus ini kemudian dipersempit menjadi satu paten IPA. Microsoft berpendapat bahwa hal itu tidak melanggar dan patennya tidak sah.
IPA adalah anak perusahaan dari perusahaan lisensi paten Wi-LAN, yang dimiliki bersama oleh perusahaan teknologi Kanada Quarterhill dan dua perusahaan investasi. Apple membeli paten tersebut dan hak lainnya dari Siri Inc milik SRI International, yang diakuisisi Apple pada tahun 2010 dan teknologinya digunakan dalam asisten virtual Siri.
Sumber: rmol
Foto: Microsoft/Net
Terbukti Langgar Paten IPA Technologies, Microsoft Wajib Ganti Rugi Rp3,8 Triliun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar