Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.
"Dapat saja (nomenklatur Kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/5/5/2024).
Saat ini, nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf sebanyak 34. Yakni, empat menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.
Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Yusril menjelaskan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," jelas Yusril.
Yusril menegaskan, Prabowo bisa saja langsung menerbitkan Perppu terkait penambahan nomenklatur Kementerian usai dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober mendatang.
“Bisa, gak masalah," ucap Yusril.
Yusril sendiri mengaku bakal mendukung kebijakan Prabowo soal penambahan nomenklatur Kementerian menjadi 40.
Dia mencontohkan salah satu kementerian yang perlu dipecah karena dianggap kegemukan yakni Kemendikbudristek.
"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula, terlalu gemuk dan rumit," ujarnya.
Sebelumnya, kabinet Prabowo-Gibran nantinya disebut-sebut akan menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut hal itu justru baik untuk dilakukan.
"Jadi kita nggak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Menurut dia, Indonesia sebagai negara besar pasti memiliki tantangan yang besar pula. Hal itu dinilainya wajar jika dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mengumpulkan banyak orang.
Sumber: suara
Foto: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra/Net
Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar