Breaking News

Warga Miskin Juga Berhak Kuliah, Segera Tuntaskan Polemik UKT


Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) membuat keberpihakan negara terhadap pendidikan nasional dipertanyakan. Konstitusi jelas-jelas mengamanatkan bahwa negara harus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tingginya UKT tiga sampai sama saja melarang warga miskin menuntut ilmu lebih tinggi alias kuliah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, lewat keterangan resmi, di Jakarta, Senin (20/5).

“Kenaikan uang kuliah melonjak cukup tinggi, bahkan sampai 3-4 kali lipat. Sudah bisa dipastikan hanya anak-anak orang kaya dan berduit saja yang bisa masuk perguruan tinggi,” tandas pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.  

Padahal, menurutnya, jika berorientasi pada kemajuan, maka negara harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk menempuh pendidikan. Terlebih UUD 1945 mengamanatkan 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan.

“Itu agar generasi muda bisa kuliah di perguruan tinggi, tidak hanya tingkat S1, tapi juga S2 dan S3,” ujarnya.

Karena itu Buya Anwar meminta DPR RI dan pemerintah segera mengatasi masalah UKT yang kian membebani mahasiswa, terutama orang tua.

“Pemerintah dan DPR harus bisa mengatasi masalah ini secepatnya dan dengan sebaik-baiknya,” tegas salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu.

“Bila tidak, berarti pemerintah dan DPR telah membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap rakyatnya sendiri,” tutup Buya Anwar.

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas/Net
Warga Miskin Juga Berhak Kuliah, Segera Tuntaskan Polemik UKT Warga Miskin Juga Berhak Kuliah, Segera Tuntaskan Polemik UKT Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar