Breaking News

Ahlan Wa Sahlan Habibana, Gegap Gempita Menyambut Gembira, Atas Bebasnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab


Di negeri ini, ada 2 tokoh nasional yang sangat ditakuti oleh Penguasa dan para sekutunya, yaitu Prof. H. Anies Rasyid Baswedan, P.hD dan Imam Besar DPMSS. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc, MA, P.hD (IB HRS). 

Prof. H. Anies Baswedan sangat ditakuti oleh penguasa karena integritas kepemimpinan yang rahmatan lil alamin,  yang bertentangan dengan "kepemimpinan tirani" yang dilakukan oleh Penguasa.

Kepemimpinan tirani adalah bentuk kekuasaan semena-mena, arogansi, hukum jadi alat kekuasaan, di mana seorang presiden menjalankan kekuasaan tanpa batasan hukum apa pun. Peraturan perundang-undangan disalahgunakan sesuai dengan selera Penguasa.

Kepemimpinan tirani di negeri ini berusaha menyingkirkan kepemimpinan integritas rahmatan lil alamin yang tersimbolisasikan pada karakter jiwa kepemimpinan Anies Baswedan. Upaya untuk menyingkirkannya dilakukan dengan berbagai cara dan nyata. 

Mula-mula Anies Baswedan "disingkirkan" dari jabatan Mendikbud, tapi Alloh malah mengangkat derajat dan martabatnya menjadi Gubernur Jakarta yang dicintai rakyatnya. Kemudian, ada gerakan senyap tapi nyata untuk menjegal langkah Anies Baswedan menuju proses pencalonan presiden. Upaya ini pun gagal. Mantan Gubernur Jakarta itu, ditolong Alloh menjadi salah satu dari 3 Calon Presiden yang bertarung pada Pilpres 2024. Anies Baswedan adalah Capres yang dirindukan rakyat. Semangat Perubahan yang digelorakan Anies Baswedan mendapat sambutan gegap gempita rakyat yang sudah "haus" dari rasa keadilan.

Fenomena cemerlangnya aura kepemimpinan Anies Baswedan menjadikan Tirani Jokowi semakin paranoid atau ketakutan berlebihan, sehingga dengan senjata kekuasaan yang dipegangnya, melakukan kejahatan demokrasi secara vulgar dengan memanipulasi aturan konstitusi yang bermuara pada ditetapkannya Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Tirani Jokowi mungkin saja sudah puas dan lega dengan hasil kejahatan demokrasi yang menutup rapat pintu konstitusi bagi langkah politik Anies Baswedan menuju kursi RI 1.


Namun, anggapan itu salah besar. Tirani Jokowi tidak tahu bahwa berdasarkan QS Ali Imran ayat 26, yang memberikan kekuasaan dan yang mencabut kekuasaan adalah Alloh. Bukan hasil tipu daya manusia, seperti yang dilakukan oleh Penguasa pada Pilpres 2024.

Cawe-cawe Penguasa hanya berhasil "merebut kulit konstitusi" dengan cover Keputusan KPU yang menetapkan Paslon 02 sebagai pemenang Pilpres. Tapi mereka "gagal" menguasai isi dan substansi jabatan presiden, karena kemenangan yang hakiki sudah terpola pada alam bawah sadar Anies Baswedan.

Alam dan Alloh niscaya akan membantu mengantarkan menjemput jabatan presiden kepada yang berhak memimpin Indonesia, yakni Anies Baswedan. Hasbunalloh wani'mal wakil ni'mal Maula wa'niman natsir.

Wallohu a'lam bishshowab

Kedzaliman kepemimpinan tirani yang paling keji adalah kriminalisasi terhadap ulama lurus yang tidak goyah oleh iming-iming fulus.

Di antara para ulama yang dikriminalisasi, yang paling berat adalah kriminalisasi yang dialami Imam Besar Al Habib Rizieq Shihab (IB HRS).

Lurus dan tegas sikap IB HRS dalam dakwah amar makruf nahi munkar, khususnya dakwah nahi munkar (mencegah perbuatan munkar) terhadap Penguasa menjadikan pemimpin tirani ketakutan sehingga dengan menggunakan kekuasaan yang dipegang, dengan bermain di belakang layar, berusaha menyingkirkan IB HRS.

Operasi senyap untuk menyingkirkan dan "menghabisi" IB HRS antara lain terjadi pasca Aksi Damai 212 tanggal 2 Desember 2016. Namun Alloh menyelamatkan IB HRS beserta keluarga dari skenario busuk, dengan cara meng-uzlah-kannya ke Tanah Suci, selama 3½ tahun (17-4-2016 s.d. 9-10-2020). 

Penyebab relatif lama mukim di Arab Saudi karena berbagai macam kesulitan yang dikondisikan oleh pihak "tertentu". Di antaranya setiap kali ingin pulang ke tanah air, selalu berhadapan banyak kendala, di antaranya _pencekalan oleh Pemerintah KSA_ atas permintaan KBRI

Diduga kuat ada upaya untuk mencegah kepulangan IB HRS sebelum Pilpres 2019 selesai dengan tuntas.


Kriminalisasi babak baru yang lebih keji dialami IB HRS setelah tiba di tanah air. Dengan senjata politisasi aturan protokoler covid berusaha menjerat kegiatan IB HRS. Awalnya, mencari-cari celah pada saat terjadi kerumunan jamaah yang menghadiri pernikahan anaknya. Kasus ini dibawa ke Pengadilan dengan putusan, IB HRS dituntut membayar denda 50 juta rupiah yang kemudian diputuskan berkewajiban membayar denda 20 juta rupiah.

Pihak yang bernafsu memenjarakan IB HRS gigih mencari celah yang akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjerat Habibana dengan tuduhan _"menyebarkan kabar bohong"_.

Kisahnya, pada bulan November 2020, IB HRS check kesehatan di RS Ummi Bogor. Sekeluar dari RS sudah dihadang awak media yang menanyakan kesehatan Habibana, yang dijawab dengan jujur, "Alhamdulillah, kesehatan saya baik-baik saja."

Jawaban jujur itu dipelintir kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang bertindak cepat segera menetapkan Habibana sebagai tersangka.

Operasi senyap untuk "menghabisi" IB HRS terjadi pada tanggal 7 Desember 2020, yang populer dengan sebutan "Tragedi KM 50".

Tragedi KM 50 bermula ketika rombongan IB HRS, beriringan dengan 8 mobil dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, menuju Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta. Empat dari delapan mobil tersebut berpenumpang anggota keluarga IB HRS. Sementara itu, empat mobil lain berisikan anggota dan laskar khusus FPI yang bertugas mengawal perjalanan keluarga Habibana. Dua mobil berada di depan rombongan dan dua mobil mengambil posisi di belakang rombongan.

Dua mobil di belakang, yakni Toyota Avanza dan Chevrolet Spin, menyadari bahwa rombongan Habibana dibuntuti oleh mobil lain di belakangnya dan gerak geriknya mencurigakan, yang berusaha mendekati mobil yang ditumpangi IB HRS. Kedua mobil pengawal inilah yang berusaha menghalangi mobil mencurigakan, hingga mobil rombongan jaraknya semakin jauh.

Tiba di KM 50, terjadilah tragedi mengenaskan. Dua mobil pengawal yang berpenumpang 6 laskar anggota FPI ditembaki dan dibantai. Mereka gugur sebagai syuhada yang menjadi perisai untuk melindungi IB HRS dan keluarga dari ancaman para pembantai.

Dalam suasana masih berduka, pada tanggal 12 Desember 2020, IB HRS mulai ditahan oleh kepolisian. Pada hari Kamis, 24 Juni 2021 IB HRS dijatuhi hukuman dengan vonis 4 tahun penjara, karena mengatakan, "Alhamdulillah, kesehatan saya baik-baik saja," didakwa oleh jaksa telah menyebarkan kabar bohong.

Setelah 1½ tahun menjalani hukuman kurungan, pada tanggal 20 Juli 2022, IB HRS mendapat pembebasan bersyarat selama 2 tahun. Selama kurun waktu yang ditentukan, dilarang keluar kota dan jika melanggar hukum maka langsung dipenjara tanpa diadili.

Tiga belas hari, sebelum Habibana menjalani pembebasan bersyarat, terjadi fenomena ilahiah, yaitu oknum yang terlibat penculikan dan pembantaian 6 syuhada laskar FPI mulai merasakan hasil kejahatannya.

Pada tanggal 7 Juli 2022, terjadi kasus pembunuhan yang menggemparkan dan mencoreng nama institusi Polri. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh ajudannya bernama Brigadir Yosua di rumah dinas Mabes Polri.

Setelah menjalani masa pembebasan bersyarat bersih dari pelanggaran, maka pada hari Senin, 10 Juni 2024, IB HRS dinyatakan bebas murni.

Pada momentum penting itu, IB HRS mengeluarkan pernyataan tegas dan keras. Ia menyatakan perang terhadap siapa pun yang terlibat pembantaian tragedi KM 50.

Pernyataan "perang" IB HRS pasti berdampak besar terhadap stabilitas psikologis Tirani Penguasa, bagaikan "terjangan galodo" yang datangnya tiba-tiba dan mengejutkan.

Tepat dalam sepekan, Tirani Penguasa dihantam "galodo" sebanyak 2 kali. 

1. Senin, 3 Juni diterjang "galodo" atas mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

2. Senin, 10 Juni muncul "galodo" pernyataan perang IB HRS kepada siapa pun yang terlibat pembantaian 6 laskar FPI.

"Galodo demi galodo" bisa jadi akan datang lagi. Bangunan yang menjulang, bisa jadi akan tumbang diterjang "galodo" yang datangnya di luar dugaan.

Wallohu a'lam bishshowab

Penulis tentang Kenapa Kasus Tragedi Kemanusiaan KM.50 Tidak di Filmkan seperti Vina Cirebon?

Kp. Pintu, Babelan City, Kab. Bekasi-Jawa Barat; Jum'at, 14-6-2024, semoga bermanfaat info ini, Barokallohu fiikum

Oleh: UAF/Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani
(Divisi Kelembagaan, Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan ICMI/Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Orda Kota Bekasi, Sekretaris PERSADA 212 Kota Bekasi )
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Ahlan Wa Sahlan Habibana, Gegap Gempita Menyambut Gembira, Atas Bebasnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab Ahlan Wa Sahlan Habibana, Gegap Gempita Menyambut Gembira, Atas Bebasnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar