Breaking News

Bamsoet Terbukti Langgar Kode Etik, MKD Beri Sanksi Ringan


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik Bamsoet terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945 yang disetujui parpol.

Usai menggelar rapat, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

MKD menyebut Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan soal Bamsoet setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

MKD DPR RI lalu memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang.

Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Bamsoet juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis 20 Juni 2024.

Bamsoet hanya memberikan keterangan tertulis.

Bamsoet dilaporkan Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring.

Di mana dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. 

Sumber: kilat
Foto: Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Dok. Humas MPR RI)
Bamsoet Terbukti Langgar Kode Etik, MKD Beri Sanksi Ringan Bamsoet Terbukti Langgar Kode Etik, MKD Beri Sanksi Ringan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar