Dar Der Dor! Deretan Kelakukan Kontroversial Rezim di Bulan Mei: Selamat Menikmati WNI
Publik belakangan dibuat elus dada dengan kebijakan atau wacana kebijakan
pemerintah. Dalam rentang waktu sebulan saja, berbagai isu publik yang
muncul dapat pertentang warga.
Hal ini membuat para influencer mulai ikut bersuara tentang berbagai
kebijakan yang bakal diambil oleh pemerintah. Salah satunya komika Bintang
Emon yang merangkum berbagai putusan pemangku kebijakan yang membuat
keputusan unik rezim.
Mulai dari iuran Tapera, RUU Penyiaran, mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT)
hingga MA yang memerintahkan KPU merevisi batas usia calon kepala daerah.
"Satu-satu dong. Jarak 2-3 hari langsung brek beritanya begini," tulis
Bintang Emon di akun Instagram miliknya.
Lalu kebijakan apa saja yang jadi sorotan?
1. Kenaikan UKT
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sempat menjadi sorotan di awal Mei 2024
ini. Berbagai mahasiswa kampus melakukan protes ke rektorat lantaran bayaran
yang tak sesuai dengan kemampuan.
Mendapat protes sana-sini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan
kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Kendati dibatalkan tahun ini, Presiden Joko Widodi malah menyebut kenaikan
UKT akan tetap ada di tahun 2025 mendatang.
"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu kemudian kenaikan setiap universitas
akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan,
nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi
ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini," tutur Jokowi di Istora,
Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
2. RUU Penyiaran
RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran ini menjadi perhatian karena bukan
hanya mencakup penyiaran konvensional namun juga digital.
"Ente-ente meeting aja tidur... bikin RUU Penyiaran..Pasti mimpi kan," cuit
Deddy Corbuzer, Rabu (29/5/2024).
"Test urine dulu lah..." imbuhnya.
Selain itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai draf RUU
Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam
kemerdekaan pers.
IJTI salah satunya menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang
penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan
fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk
kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik
investigas disiarkan di televisi," beber IJTI dalam siaran pers, dikutip
Selasa (14/5/2024).
3. Iuran Tapera
Pada akhir Mei, masyarakat juga dibuat terkejut dengan aturan potong gaji
untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Aturan itu tertuang dalam PP
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tapera.
Pada PP tersebut, para pekerja ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari
gaji baik PNS atau pegawai swasta.
4. MA Minta KPU Ubah Batas Usia Pilkada
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, utamanya Pasal 4. Perubahan pada
aturan itu berimbas pada usai minimal calon kepala Daerah.
Diketahui sebelumnya pasal tersebut menyatakan batas usia 30 tahun untuk
calon kepala daerah. Batas usia itu ditetapkan sejak menjadi calon.
Setelah diubah, batas minimal dihitung sejak dilantik sebagai calon
terpilih. Perubahan peraturan itu sontak mengundang berbagai spekulasi soal
pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang kini
masih berusia 29 tahun.
Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Sementara
Pilkada serentak dilakukan pada bulan November.
Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga
digembar-gemborkan bakal maju Pilkada DKI Jakarta. Hal ini tampak dalam
unggahan politikus Gerindra Sufmi Dasco yang memasang foto Budi Djiwandono
(keponakan Prabowo Subianto) dengan Kaesang sebagai cagub-cawagub DKI
Jakarta.
5. Fakta Korupsi Tak Tahu Malu SYL
Fakta-fakta terkait korupsi yang dilakukan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul
Yasin Limpo makin membuat warganet geleng-geleng. Pasalnya selama menjabat
sebagai menteri, SYL disebut memanfaatkan uang negara untuk keluarga dan
koleganya.
Mulai dari membeli mobil hingga skincara untuk anak cucu dengan uang
Kementan, khitan dan ulang tahun cucu yang di-reimburse Kementan, cucu SYL
yang magang di Kementan dengan gaji 2 digit, hingga bayar biduan pakai uang
negara.
Tak hanya lima hal di atas, nyatanya masih ada Revisi UU Polri dan TNI yang
bakal memperluan kekuasannya.
Sumber:
suara
Foto: Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Dar Der Dor! Deretan Kelakukan Kontroversial Rezim di Bulan Mei: Selamat Menikmati WNI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar