Breaking News

Fakta Baru AP Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ternyata Pernah Dipecat dari Satpam


Terkuak fakta baru dan motif AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis YouTuber Ria Ricis.

Ternyata AP pernah bekerja sebagai satpam di rumah Ria Ricis. Ria Ricis juga pernah memberikan Handphone (HP) kepada AP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pernah bekerja sebagai satpam di rumah Ria Ricis.

"Pelaku adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban (Ria Ricis)," kata Ade kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024.

Ade menjelaskan, AP mengancam dan memeras mantan bosnya itu karena sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam.

Selain itu, bercampur dengan kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja, sehingga AP nekad memeras Ria Ricis sebesar Rp 300 juta.

"Ada rasa sakit hati dan kombinasi dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ujar Ade.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AP memeras Ria Ricis dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Awalnya AP meretas perangkat elektronik milik Ria Ricis secara ilegal. AP mencuri dokumen pribadi milik Ria Ricis.

"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik korban," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

Foto dan video itu lalu digunakan AP untuk mengancam dan memeras Ria Ricis. AP juga mengunggah dokumen pribadi Ria Ricis di 3 akun media sosial pribadinya.

"Dokumen pribadi milik korban kemudian di-upload di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram, Twitter, termasuk TikTok," katanya.

Akibat kejadian ini, Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Lalu, AP berhasil ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 10 Juni 2024 dini hari.

Polda Metro Jaya telah menetapkan AP sebagai tersangka. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) dan 2 SIM Card.

"Tersangka AP melakukan pengancaman melalui 2 nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ria Ricis dan AP (Kolase Instagram @riaricis1795 dan PMJ News)
Fakta Baru AP Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ternyata Pernah Dipecat dari Satpam Fakta Baru AP Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ternyata Pernah Dipecat dari Satpam Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar