Hari Ini Habib Rizieq Bebas Murni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas murni, per hari ini, Senin (10/6).
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, per hari ini masa bimbingan pembebasan bersyarat Habib Rizieq di Bapas Klas I Jakarta Pusat telah berakhir.
"Sehingga beliau secara resmi bebas murni," kata Deddy, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/6).
Sebelumnya Habib Rizieq telah menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yaitu tindak pidana I terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana penjara selama 8 bulan; tindak pidana II terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana denda Rp20; dan tindak pidana III terkait menyiarkan berita bohong dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun.
Sumber: rmol
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net
Hari Ini Habib Rizieq Bebas Murni
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar