Breaking News

Ibu Rekam Video Asusila Terhadap Anak di Bekasi, Ngaku Disuruh Akun Facebook yang Sama dengan Kasus Raihany


Usai kasus Raihany viral, seorang ibu di Bekasi ditangkap polisi atas kasus yang sama.

Seperti Raihany, Ibu berinisial AK di Bekasi merekam video asusila terhadap anak kandung demi iming-iming uang.

Kini, ibu di Bekasi yang merekam video asusila terhadap anak kandung bernasib sama dengan Raihany.

Mirisnya, ibu di Bekasi ini mengaku nekat rekam video asusila lantaran mendapat suruhan dari akun Facebook Icha Shakila.

Akun Facebook yang juga menyuruh dan mengancam Raihany untuk merekam video asusila dengan anak kandung.

Seperti yang diketahui, ibu AK ini ditangkap polisi pada Kamis, 6 Juni 2024 pada pukul 5 pagi.

Ibu yang merekam aksi asusila dengan anak kandung ini diamankan di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Saat diamankan, ibu AK sama sekali tidak melawan dan justru mengakui perbuatannya.

Video asusila Ibu AK terhadap anak kandung ini diketahui bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Usai menerima laporan tersebut, melansir pemberitaan ANTARA, pihak kepollisian langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit ponsel dan pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut berhasil diamankan petugas.

Diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, motif Ibu AK nekat merekam video asusila tersebut lantaran faktor ekonomi.

Mirisnya, ibu AK ini juga terjerat iming-iming uang oleh akun Facebook Icha Shakila.

Di mana akun Facebook Icha Shakila adalah akun yang menyuruh Raihany merekam video asusila bersama anak kandung dengan iming-iming uang.

"Hasil sementara (alasan perbuatan tersebut) motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS," kata Kombes Ade Ary Syam.

"Sama dengan yang ditangani (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Kini, akibat perbuatannya, ibu AK dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ibu rekam video asusila bareng anak di Bekasi ditangkap polisi (Kolase Twitter @dhemit_is_back)
Ibu Rekam Video Asusila Terhadap Anak di Bekasi, Ngaku Disuruh Akun Facebook yang Sama dengan Kasus Raihany Ibu Rekam Video Asusila Terhadap Anak di Bekasi, Ngaku Disuruh Akun Facebook yang Sama dengan Kasus Raihany Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar