Jokowi Dituntut Mahkamah Rakyat Akibat Langgengkan Oligarki
Presiden Joko Widodo dituntut oleh sebuah forum bernama Mahkamah Rakyat, karena diduga selama memerintah melanggengkan oligarki.
Tuntutan Mahkamah Rakyat disampaikan dalam sidang luar biasa, yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6).
Dalam sidang yang dipimpin mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dihadirkan saksi ahli, yakni ilmuwan sosial Indonesia yang bekerja sebagai Professor of Asian Studies dan Direktur pada Asia Institute, University of Melbourne, Australia, Prof. Vedi R. Hadiz.
Vedi menyampaikan pandangannya terkait tata kelola pemerintahan di era Presiden Joko Widodo yang berjalan selama dua periode, yakni sejak 2014 hingga 2024.
"Pemerintahan Jokowi selama dua periode ini, secara fundamental telah meneruskan dan bahkan semakin menancapkan suatu pola, dimana perangkat hukum dan kelembagaan negara diinstrumentalisasikan untuk kepentingan segelintir kelompok yang kita sebut oligarki, bertentangan dengan kepentingan rakyat yang lebih umum," ujar Vedi.
Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan cita-cita reformasi yang berlandaskan azas-azas demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
"Apalagi kalau diingat Presiden Jokowi dipilih tahun 2014 sebagai tokoh zaman reformasi, satu-satunya presiden yang besar dari luar lingkungan oligarki itu sendiri," tuturnya.
Fakta yang Vedi lihat di masa pemerintahan Jokowi, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan nampak semakin menancapkan kekuasaan oligarki di dalam demokrasi Indonesia.
"Sehingga menciderai kepentingan rakyat secara lebih luas," sambungnya menegaskan.
Sebagai contoh, Vedi mengutip salah satu dakwaan yang disampaikan perwakilan masyarakat dalam sidang luar biasa Mahkamah Rakyat. Dimana, terdapat kebijakan era Jokowi yang lebih berpihak kepada para pemilik modal atau pengusaha, dan malah merugikan masyarakat kebanyakan.
"Tadi saya dengar beberapa dakwaan, tapi saya ingin menekankan contoh dari yang tadi sebutkan UU Cipatker bagian dari omnibus law. Yang seperti dikemukan tadi sangat menciderai hak-hak buruh," urainya.
"Karena semakin memungkinkan angkatan kerja semakin mudah di PHK, dan semakin membuat pekerja itu nasibnya rentan, sehingga daya tawarnya terhadap majikan menjadi lebih rendah daripada sebelumnya yang memang sudah rendah," demikian Vedi menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Ilmuwan sosial Indonesia yang bekerja sebagai Professor of Asian Studies dan Direktur pada Asia Institute, University of Melbourne, Australia, Prof. Vedi R. Hadiz, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang luar biasa Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6)/Repro
Jokowi Dituntut Mahkamah Rakyat Akibat Langgengkan Oligarki
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar