Breaking News

Kompolnas Sebut Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Diancam! LPSK Diminta Beri Perlindungan


Kompolnas sebut sejumlah saksi minta perlindungan LPSK dan diduga mendapat ancaman dan tekanan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon menyorot perhatian publik setelah diproses usai 8 tahun terhenti.

Belakangan, satu per satu sejumlah orang memberikan kesaksiannya terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky bermunculan.

Dimulai dari saksi kunci kejadian hingga saksi dari pihak Pegi Setiawan yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyorot sejumlah orang yang berlakan muncul memberikan kesaksian terkait peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Ketua Harian Kompolnas yakni Benny Mamoto turut serta mengetahui adanya sejumlah saksi peristiwa itu yang mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dsb Korban (LPSK).

Menurutnya langkah sejumlah saksi mengajukan permohonan ke LPSK ditengarai adanya ancaman yang diterimanya.

"Ada saksi yang meminta perlindungan ke LPSK. Kalau sudah minta perlindungan pasti ada sesuatu dimana keterangannya itu nanti berdampak pada dirinya, artinya diancam, ditekan dan sebagainya dan ini berkaca hal lain terungkap," kata Benny dalam wawancara bersama tvOne dikutip Sabtu 1 Juni 2024.

Kompolnas Beri Sinyal Ada Upaya Obstruction of Justice

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto membeberkan sejumlah analisanya terkait pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya kesulitan mengungkap kasus tersebut ditengarai sejumlah keterangan yang berganti-ganti dari para terpidana saat proses berita acara perkara (BAP).

"Ternyata pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya," kata Benny dalam wawancara bersama tvOne dikutip pada Sabtu 1 Juni 2024.

Lebih lanjut, Benny mengungkap terpidana sering berubah ketika memberikan keterangannya saat awal proses penyidikan kasus tersebut.

Tak hanya itu, keterangan terpidana terkait keterlibatan tiga pelaku lain yang saat itu berstatus sebagai DPO yakni Pegi, Dani, dan Andi kerap berubah.

Bahkan saat konferensi pers, Polda Jabar memutuskan menghilangkan 2 DPO karena salah sebut.

Disini Beni menilai hal tersebut akibat pengaruh yang didapat terpidana dari para pengacaranya sehingga membuat sulit kepolisian.

"Kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya ini justru dari pengacaranya," katanya.

Benny pun menilai jika adanya perubahan BAP oleh para terpidan pada penyidikan awal ditengarai adanya tekanan dari sejumlah pihak.

la pun tak menampik jika adanya upaya obstruction of justice dalam penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Tentunya kalau nanti sudah terungkap bahwa benar ada upaya itu, itu masuk di obstruction of justice ini kalau diproses ada pertanggungjawaban hukumnya," katanya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kasus pembunuhan Vina Cirebon/Net
Kompolnas Sebut Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Diancam! LPSK Diminta Beri Perlindungan Kompolnas Sebut Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Diancam! LPSK Diminta Beri Perlindungan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar