MA Sahkan Perubahan Batas Umur Maju Pilkada, 'Ramalan' Anies Baswedan soal Rezim Jokowi Terbukti Lagi?
Mahkamah Agung lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terus menjadi sorotan
publik. Pasalnya putusan itu dianggap menggelar karpet merah untuk anak
bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilgub DKI Jakarta.
Belakangan putusan MA ini ramai dikaitkan dengan pernyataan Anies Baswedan
di sidang sengketa Pilpres 2024. Capres 2024 dengan nomor urut 01 itu
ternyata pernah menyinggung kemungkinan normalisasi perubahan regulasi
Pemilihan Umum demi menyesuaikan kepentingan segelintir pihak.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke
depan. Di setiap pemilihan di berbagai tingkat, bila kita tidak melakukan
koreksi, maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan
dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, lalu akhirnya menjadi karakter
bangsa,” tutur Anies.
“Yang Mulia, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh
harapan, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,”
sambungnya, seperti dilihat di akun X @siregar_najeges, Rabu (5/6/2024).
Anies saat itu diduga menyentil perubahan peraturan pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, di mana sebelumnya harus minimal berusia 40 tahun menjadi
minimal berumur 35 tahun. Perubahan regulasi oleh Mahkamah Konstitusi ini
mengakibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpasangan
dengan Prabowo Subianto dan memenangkan Pilpres 2024.
Terbukti ga pake lama...... pic.twitter.com/wReO3PfEe4
— OMMI LILY💚 (@siregar_najeges) June 3, 2024
Kini pernyataan Anies dianggap relevan dengan bagaimana Mahkamah Agung
mengubah peraturan batas usia calon kepala daerah. Pasalnya perubahan
tersebut digadang-gadang menjadi tiket masuk untuk Kaesang Pangarep
mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
“Kata-kata Anies terbukti…!” begitulah keterangan yang tertera di video,
yang ditimpali oleh pengunggahnya di kolom caption, “Terbukti ga pake lama…”
Memang apa yang berubah lewat putusan MA ini?
Dengan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun
2029 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan
pasangan calon terpilih.”
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf
d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri
sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan
bukan saat ditetapkan sebagai paslon.
Sumber:
suara
Foto: Anies Baswedan ditemui awak media di kediamannya, di kawasan Jakarta
Selatan, Selasa (7/5/2024). (Suara.com/Rakha)
MA Sahkan Perubahan Batas Umur Maju Pilkada, 'Ramalan' Anies Baswedan soal Rezim Jokowi Terbukti Lagi?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar