Breaking News

Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Campuri Aturan Batas Usia Cakada


Pembahasan revisi aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dipastikan tidak ada campur tangan pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Tito menyatakan, urusan penyusunan regulasi teknis dalam pemilihan umum (pemilu) termasuk soal pemilihan kepala daerah (pilkada), dikerjakan KPU dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah kan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Kita mengikut saja," ujar Tito singkat.

Dia menuturkan, apabila PKPU yang disahkan nanti memuat perubahan tentang aturan batas usia cakada, maka siapapun yang tergolong sebagai masyarakat Indonesia bisa memprotes ke jalur hukum yang sudah disediakan.

"Nanti kalau ada yang berkeberatan, kan ada mekanisme yang lain. Bisa mekanisme ke Mahkamah Agung lagi ya," ucapnya.

"Kalau melanggar undang-undang, dianggap melanggar undang-undang bisa melalui MK (Mahkamah Konstitusi) begitu," sambung Tito.

Lebih lanjut, mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) itu memastikan, aturan main dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak ada campur tangan pemerintah.

"Kalau dari sisi pemerintah, kita bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. Thats it. Tidak melibatkan pemerintah," demikian Tito menambahkan. 

Sumber: rmol
Foto: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/RMOL
Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Campuri Aturan Batas Usia Cakada Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Campuri Aturan Batas Usia Cakada Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar