Breaking News

Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Usai Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto, Kini Terancam 15 Tahun Penjara


Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya seorang anggota kepolisian, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang dibakar oleh istrinya sendiri, Briptu Fadhilatun Nikmah.

Nyawa Briptu Rian Dwi Wicaksono tak lagi tertolong usai percikan api menyambar tubuhnya.

Akibat tubuhnya yang dibakar oleh Briptu Fadhilatun Nikmah itu, sang suami mengalami luka bakar yang amat serius, yakni mencapai 96 persen.

Motif kasus pembakaran terhadap suami di Mojokerto itu pun mulai terkuak, yang di mana Briptu Fadhilatun Nikmah kesal setelah mengetahui sisa gaji ke-13 tersisa Rp800 ribu.

Lantas Briptu Fadhilatun Nikmah pun segera menghubungi suaminya dan memintanya untuk pulang.

Diduga uang gaji 13 tersebut berkurang lantaran dihabiskan sang suami untuk bermain judi online.

Sebelum sang suami sampai rumah, Briptu Fadhilatun Nikmah rupanya sempat membeli bensin eceran.

Kemudian, puncak kekesalan Briptu Fadhilatun Nikmah itu kian bertambah saat pasangan suami dan istri itu terlibat cekcok di rumah.

Tak lagi mampu menahan diri yang tengah dikuasai amarah, Briptu Fadhilatun pun lantas menyiramkan bensin ke tubuh korban.

Akan tetapi, sayangnya, bensin yang disiram itu mengenai sumber api, sehingga dalam sekejap api menyambar sekujur tubuh korban.

Sang suami yang dibakar dalam keadaan hidup-hidup itu pun berteriak untuk meminta pertolongan.

Pada saat peristiwa itu terjadi, rupanya sang istri sempat berusaha memberikan pertolongan kepada suaminya.

Bahkan, tersangka Briptu Fadhilatun Nikmah itu turut mengalami luka pada bagian tubuhnya.

Briptu Fadhilatun Nikmah juga sempat meminta maaf kepada suaminya atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu, Briptu Fadhilatun Nikmah kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap suaminya di asrama polisi, yakni di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,

Briptu Fadhilatun Nikmah saat ini tidak ditahan di ruang tahanan Polda Jatim, melainkan ditempatlan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Hal ini dikarenakan mengingat pelaku masih memiliki tiga anak balita yang harus dirawat.

Atas perbuatannya yang telah membakar suaminya itu, Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Selain itu, Briptu Fadhilatun Nikmah pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, dikutip Kilat.com dari Kanal YouTube Kompas TV pada Selasa, 11 Juni 2024. (*)

Sumber: kilat
Foto: Briptu Fadhilatun Nikmah terancam hukuman penjara. (Instagram / @lambe__danu / Facebook / Zona Grobogan)
Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Usai Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto, Kini Terancam 15 Tahun Penjara Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Usai Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto, Kini Terancam 15 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar