Perempuan Tajikistan Didenda Rp 12 Juta Jika Pakai Hijab
Meski sudah menjadi peraturan tidak tertulis di Tajikistan, larangan hijab bagi perempuan di negara itu kini diresmikan melalui undang-undang.
Mengutip siaran Radio Liberty, Radio Ozodi pada Rabu (12/6), parlemen Tajikistan baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang tentang "Tradisi dan Perayaan”.
Aturan ini nantinya akan melarang penggunaan, penjualan, impor maupun layanan iklan yang mempromosikan pakaian asing bagi budaya Tajik. Istilah tersebut kerap digunakan oleh pejabat setempat untuk menggambarkan pakaian Islami.
Anggota parlemen Tajik, Mavloudakhon Mirzoyeva berharap RUU yang mengatur soal pakaian itu dapat disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Emomali Rahmon.
“Versi amandemen rancangan undang-undang tersebut mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik," ujarnya.
Dikatakan bahwa Individu yang melanggar undang-undang tersebut akan didenda hingga 740 dolar AS atau Rp12 juta. Badan hukum didenda 5.400 dolar AS atau Rp88 juta. Sementara Pejabat pemerintah dan otoritas agama bisa menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.
Beberapa warga Tajikistan menolak RUU tersebut karena percaya bahwa masyarakat harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka.
Banyak di antara mereka merasa amandemen baru ini hanya akan meresmikan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.
Tindakan keras pemerintah terhadap hijab telah dimulai pada tahun 2007, meluas ke semua lembaga publik dan berujung pada penggerebekan pasar dan denda di jalan.
Pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional, mengirimkan pesan pada tahun 2017 yang mendesak perempuan untuk mengenakan pakaian Tajik dan menerbitkan buku panduan setebal 376 halaman tentang pakaian yang direkomendasikan.
Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi telah melarang jenggot, dan ribuan pria dilaporkan mencukur jenggot mereka secara paksa oleh polisi selama satu dekade terakhir.
Hal serupa juga terjadi di negara tetangganya, Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim untuk mencukur bulu wajah mereka.
Sumber: rmol
Foto: Buku panduan berpakaian di Tajikistan/Net
Perempuan Tajikistan Didenda Rp 12 Juta Jika Pakai Hijab
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar