Breaking News

Polwan yang Bakar Suaminya Tidak Ditahan dalam Sel, Ini Alasannya


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Polwan Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Pelaku ini membakar suaminya di garasi rumah dinas di asrama polisi (Aspol) Polres Mojokerto Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kota Mojokerto.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat kejadian itu, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar 90 persen.

Setelah dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudiro selama satu hari, pria berusia 27 tahun ini tutup usia pada Minggu (9/6/2024).

Gelar perkara itu dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. Tersangka sudah ditahan di Polda Jatim.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka Fadhilatun dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang (UU) nomor 23/2004 tentang KDRT. Dalam pasal 3 tertulis dalam perbuatan KDRT mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau hukuman denda paling banyak Rp 45 juta.
Sementara itu di pasal 2 berbunyi dalam hal perbuatan KDRT mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Walau sudah ditahan di Polda Jatim, tersangka tidak ditempatkan di dalam sel. “Tersangka memiliki balita yang harus dirawat. Sehingga, ada hal inklusif anak di situ,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Markas Polda Jatim, Senin (10/6/2024).

Karena kondisi itu, penyidik akhirnya menempatkan polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.

Dirmanto mengungkapkan, tersangka sempat sadar atas tindakan yang dilakukannya. Pasalnya, pasca-tersangka membakar suaminya ada upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka. Terbukti dari beberapa luka yang dialami oleh Briptu FN.

“Luka-luka yang dialami tersangka ada di tangan sebelah kanan. Ada juga luka bakar di tangan sebelah kirinya. Serta luka di beberapa tubuh bagian depan. Luka-luka akibat terbakar juga,” terangnya.

Dalam kasus KDRT yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ini, penyidik Polda Jatim sudah periksa lima saksi dan dua ahli. “Dua ahli yang sudah diperiksa diantaranya ahli psikologi forensik dan psikiater,” ungkapnya.

Dia meminta agar masyarakat lebih selektif dalam menyebarkan informasi terkait kasus ini. Dirmanto juga minta warga tidak menyebarkan informasi liar yang tak terverifikasi di media sosial. “Ada hak-hak privasi yang diatur dalam kasus KDRT ini. Itu ada aturannya,” tegasnya.

Dugaan sementara motif tersangka melakukan pembakaran kepada suaminya lantaran korban menghabiskan uangnya untuk main judi online. Seharusnya, uang itu untuk membiayai hidup ketiga anaknya yang masih kecil.

Sumber: suara
Foto: Polwan Briptu FN dan Briptu Rian Dwi Wicaksono/Net
Polwan yang Bakar Suaminya Tidak Ditahan dalam Sel, Ini Alasannya Polwan yang Bakar Suaminya Tidak Ditahan dalam Sel, Ini Alasannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar