Breaking News

Setelah Raihany, Ibu di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rekam Tindak Asusila Terhadap Anak Kandung Demi Uang


Setelah kasus Raihany, muncul lagi kasus ibu melakukan tindak asusila kepada anak kandung.

Sama seperti kasus Raihany, ibu di Bekasi ini juga merekam aksi asusila terhadap anak kandung.

Kini ibu di Bekasi yang rekam tindak asusila terhadap anak kandung bernasib sama dengan Raihany.

Melansir pemberitaan ANTARA, Jumat 7 Juni 2024, seorang ibu di Bekasi berinisial AK (26) diamankan oleh Polres Metro Jaya.

Ibu berinisial AK ini dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap anak sendiri.

Mirisnya lagi, ibu berinisial AK ini juga merekam tindak asusila yang ia lakukan terhadap sang anak kandung.

Video asusila Ibu AK terhadap anak kandungnya itu sempat viral di media sosial dan membuat publik geram setengah mati.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian Polda Metro Jaya pun bergerak cepat.

Ibu muda ini kemudian diamankan oleh petugas kepolisian di rumahnya, di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ibu AK ini juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Kami amankan yang bersangkutan di salah satu rumah di kawasan Cileungsi pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Perlu diketahui, penangkapan ibu di Bekasi ini bermula dari adanya video asusila yang beredar viral di media sosial dan diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat diamankan, ibu AK sama sekali tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, ibu AK mengaku nekat melakukan tindak asusila terhadap anak sendiri lantaran terhimpit faktor ekonomi.

Aksi asusila tersebut dilakukan ibu AK pada Desember 2023 lalu.

Ibu AK mengaku melakukan hal tersebut lantaran diiming-iming uang oleh seseorang yang ia kenal di Facebook.

"Motif sementara, yang bersangkutan melakukan hal karena ekonomi, dia disuruh oleh seseorang yang dikenalnya via Facebook,” kata Kombes Ade Ary.

Kini, imbas perbuatannya, ibu di Bekasi ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, Pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ibu di Bekasi diringkus polisi usai nekat berbuat asusila terhadap anak kandung/Net
Setelah Raihany, Ibu di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rekam Tindak Asusila Terhadap Anak Kandung Demi Uang Setelah Raihany, Ibu di Bekasi Diringkus Polisi Usai Rekam Tindak Asusila Terhadap Anak Kandung Demi Uang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar