Breaking News

Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik


Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno turut angkat bicara mengenai polemik penyitaan ponsel dan dokumen PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika jalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku di KPK. Adapun penyidik KPK yang lakukan itu AKBP Rossa Purbo Bekti.

Oegroseno menilai AKBP Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik terkait hal tersebut. Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan dirinya pernah menjatuhi etik berat terhadap anggota kepolisian yang terbukti menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.

"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno kepada wartawan, Sabtu (15/7/2024).

Selain itu ia menyampaikan, saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan apabila merasa lokasi tidak aman.

"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," ungkapnya.

Kala itu, menurutnya, dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam. Anggota kepolisian yang melanggar itu lalu diproses pelanggaran etika berat.

"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah? Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," tuturnya.

Menurutnya Rossa telah melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," tegasnya.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan, aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.

"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," katanya.

"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa enggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," Oegroseno menambahkan.

Oegroseno juga menegaskan KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaannya dilakukan dengan melawan hukum.

"Apa yang mau dijadikan bukti?. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan kontrol delivery atau undercontrol buy gitu loh. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya," ucapnya.

"Misal begitu seorang tersangka korupsi kemudian dianter pakai mobil oleh sopir. Apakah mobilnya bisa disita saat itu? Enggak bisa dong. Kalau sudah dibuktikan dengan alat bukti, kalau itu ada kejahatan dilakukan melalui hape, ya, jadikan tersangka dulu baru disita hapenya," lanjut Oegroseno.

Untuk itu, ia menekankan apa yang dilakukan oleh Kompol Rossa bisa diproses hukum.

"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat ya, kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," pungkasnya.

Kronologi HP Hasto Disita

Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat surat pernyataan mengenai kronologi dirinya digeledah dan disita ponselnya hingga buku tabungan pribadi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Surat tersebut dibagikan langsung oleh Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim, Rabu (12/6/2024).

Dalam surat itu, Kusnadi bercerita jika awalnya tanggal 10 Juni 2024, sekitar jam 10.40 WIB dirinya berada di lobby Gedung Merah Putih KPK. Kala itu Kusnadi menunggu Hasto yang sedang jalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di dalam gedung.

Tiba-tiba, kata dia, seseorang dengan menggunakan masker menhampirinya dan mengajaknya ke dalam Gedung dengan dalih Hasto meminta ponselnya.

"Saya sedang duduk dan merokok dihalaman Kantor KPK, kemudian ada orang yang memakai masker dan topi memakai baju putih memanggil saya, beliau mengatakan bahwa saya di panggil "Bapak" meminta handphone," kata Kusnadi.

Ia lantas menuruti ajakan tersebut dan bergegas menuju lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga dan didampingi oleh seseorang berbaju hitam dengan menggunakan masker juga.

"Sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift dan kemudian sesampainya saya di lantai 2, saya dipersilahkan duduk menunggu sebentar dan disitu saya bertemu bapak yang memanggil saya dihalaman, beliau memperkenalkan namanya pak Rossa, kemudian oleh beliau saya disuruh masuk keruangan," tuturnya.

Usai dimintai masuk dan bertemu dengan Kompol Rossa, Kusnadi lantas mengaku dimintai ponsel milik Hasto.

"Di ruangan tersebut saya dimintai handphone "Bapak" dan saya kasih. Kemudian ditanya, "apakah ada handphone Pak Hasto yang lain?", saya menjawab "tidak ada"," katanya.

Pria yang akrab disapa Mas Kus ini mengaku di tengah kejadian itu Kompol Rossa melakukan pemaksaan dengan membongkar tas yang dibawa. Ia bahkan mengaku dibentak oleh penyidik KPK tersebut dan diambil barang-barang dalam isi tas tersebut.

"Beliau memaksa saya untuk membongkar isi tas dengan nada membentak dan marah-marah. Begitu tas dibuka ada handphone dan langsung diambil dan seluruh isi tas dikeluarkan dari tas tersebut," ujarnya.

Sumber: suara
Foto: Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno/Net
Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar