Breaking News

Termasuk Selebgram, 46 Pelaku Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi


Polda Lampung berhasil menangkap sebanyak 46 pelaku terlibat judi online. Di antara yang ditangkap terdapat Selebgram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, didampingi PJ Gubernur Lampung Samsudin dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung, Jumat (28/6).

Helmy menyampaikan, saat ini Polda Lampung sudah melakukan penyelidikan dan diperoleh 259 situs web judi online yang di-takedown.

"Seluruh pelaku judi online yang diamankan 46 orang pelaku, dengan perincian 30 pelaku judi laki-laki dan 16 perempuan dengan jumlah 25 laporan," kata Helmy, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (28/6).

Menurutnya, ada 22 situs web yang dijadikan barang bukti dan buku rekening judi online untuk mengirimkan uang.

"Permainan judi bermacam-macam yang lakukan melalui Selebgram dengan gaji bulanan Rp3 juta dan bonus senilai Rp100 ribu setiap orang yang main," tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Konferensi pers hasil ungkap kasus perjudian daring/RMOLLampung
Termasuk Selebgram, 46 Pelaku Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Termasuk Selebgram, 46 Pelaku Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar