Upacara 17 Agustus di IKN Terancam, Warga Gugat Penggusuran Lahan Bandara VIP
Upacara 17 Agustis di Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin dekat. Kabarnya, ada 2.000 orang yang akan terlibat dalam upacara kemerdekaan di IKN nanti.
Nusantara Airport, yang merupakan lapangan terbang VVIP IKN katanya harus siap pada 1 Agustus 2024. Namun, dari segala persiapan itu, terselip masalah lahan yang belum terselesaikan.
Melansir dari AyoBandung.co--Jaringan Suara.com, seorang warga bernama Mariam yang tinggal di lokasi Nusantara Airport, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengaku lahan garapannya sudah digusur meskipun dia belum mendapatkan ganti rugi.
"Nah, sekarang lahan hampir 4 hektar itu sudah digusur. Belum ada ganti rugi," ujar Mariam, dikutip Senin (24/06/2024).
"Sawit yang saya tanam habis, dan sampai sekarang belum ada pembayaran," tambahnya.
Mariam mengaku, tidak masalah dengan pembangunan bandara, namun dia berharap lahannya tidak digusur sebelum mendapat ganti rugi. Meski tidak memiliki sertifikat untuk 4 hektar lahannya, keluarganya sudah turun-temurun menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1965 dengan alas hak berupa segel atau girik.
Keluarga Mariam pun terpaksa berkali-kali bersitegang dengan aparat. Lantaran, merasa diganggu terus-menerus.
"Pokoknya kami hanya ingin tanah kami dihargai. Kami tidak pernah diberitahu soal penggusuran ini. Waktu itu, ada yang mengaku mewakili kami tanpa sepengetahuan kami. Kami ingin mereka tahu bahwa inilah lahan warisan kami," ungkap Mariam.
Untuk diketahui, Bandara VVIP di IKN tergolong fasilitas krusial untuk upacara 17 Agustus nanti. Bandara ini dapat memotong jarak dan waktu tempuh ke IKN menjadi hanya 30 menit, dibandingkan dari Bandara Sepinggan Balikpapan yang membutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk tiba di IKN.
Lahan yang pembebasannya masih terkendala bukan hanya di lokasi Bandara VVIP saja, melainkan tersebar di banyak lokasi.
Pelaksana tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, pada Kamis (13/06/2024) menyebut, setidaknya ada lima lokasi krusial pembebasan lahan, yaitu di area pengendalian banjir Sepaku, Masjid Negara, Jalan Tol 6A dan 6B, Tol 5B, dan Bandara VVIP.
Lahan-lahan tersebut memiliki persoalan masing-masing. Beberapa hektar masih berupa kawasan hutan dan aset dalam penguasaan pemerintah.
Pemerintah mengklaim sedang menyiapkan Paket Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus untuk pembebasan lahan-lahan tersebut.
PDSK Plus mengedepankan ganti rugi termasuk tanaman tumbuh dan relokasi lahan. Cara ini diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan pemerintah untuk mempercepat pembangunan IKN sekaligus melindungi hak warga.
Belakangan, sengkarut lahan di IKN kembali ramai dibicarakan. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut persiapan pembangunan infrastruktur di IKN belum memadai.
Salah satu kendalanya adalah persiapan lahan, di mana 2.856,2 hektar dari 36.150 hektar tanah masih dalam penguasaan pihak lain.
Sengkarut masalah lahan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN seharusnya diselesaikan dengan baik supaya ke depan tidak ada kesan bahwa negara menggusur dan menyusahkan warga demi membangun ibu kota baru.
Sumber: suara
Foto:
Upacara 17 Agustus di IKN Terancam, Warga Gugat Penggusuran Lahan Bandara VIP
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar