Breaking News

6 Mantan Taruna Angkatan Laut Malaysia Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Zulfarhan Osman Zulkarnain 7 Tahun Silam


Baru-baru ini vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada enam mantan taruna angkatan laut Malaysia menjadi sorotan publik.

Enam mantan taruna angkatan laut Malaysia dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan temannya, Zulfarhan Osman Zulkarnain pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kematian Zulfarhan Osman Zulkarnain 7 tahun silam akhirnya kini menemukan titik terang.

Sebagai informasi, Zulfarhan Osman Zulkarnain merupakan taruna angkatan laut di Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) bersama keenam tersangka.

Zulfarhan Osman Zulkarnain dianiaya karena dituduh mencuri laptop dari salah satu tersangka di asrama.

Meski tidak ada bukti, keenam pelaku tetap melakukan penganiayaan Zulfarhan dengan menggunakan pukulan dan pipa karet.

Tak hanya itu, dilansir Kilat.com dari laman majeliskopi08 pada Kamis, 25 Juli 2024, korban juga mendapatkan luka bakar bekas setrika uap yang ditekankan pelaku di sekujur tubuhnya.

Korban mendapat penganiayaan dengan menggunakan setrika uang sebanyak 90 kali.

Unggahan akun itu pun ramai jadi sorotan netizen.

Tak sedikit netizen yang membandingkan putusan hakim dalam kasus pembunuhan yang ada di Malaysia dan Indonesia.

Lebih lagi, baru-baru ini di Indonesia tengah ramai diperbincangkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

"Mantapp... Masih Keren HUKUM negara KONOHA sih habis nyiksa ngelindes pacar sampai TEWAS dibebasin donk," ungkap @pemoeda_mi***.

"Ini Di Malaysia Yaa Kawan, Kalau Di Atlantis Bisa Bebas Bahkan Dapat Remisi Para Pelaku Pembunuhan. Karena Kejadianya Di Malaysia, Maka Orang Tua Alm Bisa Mendapatkan Keadilan yang Sangat Adil," timpal @niko_fadi***.

"Oh kalo di Konoha mah bunuh orang dapet potongan masa tahanan, malah bisa dibebasin juga lhooo.. Luar biasa kaaan," balas @liana.putr***.

"Begini dong hukuman yg pantas utk pelaku pembunuhan. Bukan kyk di konoha. Penjara bbrp tahun trus bebas dgn alasan berkelakuan baik," ujar @ekanda1***.

Dilansir Kilat.com dari laman malaymail.com pada Kamis 25 Juli 2024, berikut adalah fakta-fakta kasus kematian Zulfarhan.

Zulfarhan dituduh mencuri laptop tersangka alias Orang Kena Tuduh (OKT)1, tetapi tidak pernah mengakui pencuriannya meskipun disiksa.

Di pengadilan, OKT1 mengakui ia tidak mempunyai bukti Zulfarhan mencuri laptopnya, selain dari pernyataan seorang siswa bahwa ayah kandungnya mengatakan Zulfarhan adalah orang yang mengambil laptop tersebut.

Zulfarhan disiksa di blok asrama UPNM Jebat di kamp Perdana Sungai Besi, Kuala Lumpur sebanyak tiga kali:

(a) 21 Mei, antara pukul 02.30 hingga 05.30 pagi, ia hanya mengenakan celana ketika dipukul oleh beberapa orang di kamar 3-05;

(b) 22 Mei, antara pukul 01.30 hingga 04.30 dini hari, hanya mengenakan celana dalam saat dipukul oleh beberapa orang di kamar 4-10;

(c) Tanggal 22 Mei, antara pukul 04.45 hingga 05.45, di kamar 4-10 — sementara tangan dan kakinya diikat — OKT1 hingga OKT5 menempelkan besi panas (setrika uap) ke tubuhnya setelah OKT6 memberikan instruksi.

Terdakwa membawa Zulfarhan ke klinik swasta di Bangi sebanyak dua kali (27 Mei dan 31 Mei), di mana dokter mengobati luka sebanyak dua kali dan juga menulis surat rujukan sebanyak dua kali agar Zulfarhan dikirim ke Rumah Sakit Serdang tapi terdakwa tidak membawa Zulfarhan ke rumah sakit.

Pada tanggal 1 Juni, Zulfarhan dibawa ke Rumah Sakit Serdang di mana ia dinyatakan meninggal dunia.(*)

Sumber: kilat
Foto: Zulfarhan Osman Zulkarnain, taruna Angkatan Laut Malaysia yang tewas tujuh tahun silam. (Kolase instagram/ @majeliskopi08)
6 Mantan Taruna Angkatan Laut Malaysia Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Zulfarhan Osman Zulkarnain 7 Tahun Silam 6 Mantan Taruna Angkatan Laut Malaysia Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Zulfarhan Osman Zulkarnain 7 Tahun Silam Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar