Anggota KPU DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK
Seorang anggota KPU DKI Jakarta diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024, di Dapil 10 Jakarta.
Hal ini disampaikan Saiful, kuasa hukum salah satu masyarakat yang melaporkan anggota KPU DKI Jakarta yang diduga menerima gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7).
Menurutnya, dengan memanfaatkan kuasa jabatan, oknum anggota KPU DKI Jakarta berinisial DW itu diduga melancarkan aksi tersebut kepada calon legislatif Dapil 10 Jakarta.
"Dia diduga memenangkan dengan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai dewan daerah dan pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual beli suara," ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan, langkah melaporkan oknum tersebut ke KPK supaya kejadian serupa tidak terus berlanjut di kemudian hari. Terlebih menjelang gelaran Pilkada 2024.
"Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," harapnya.
Pihaknya juga akan mendatangi KPU RI, Bawaslu RI dan pihak penyelenggara pemilu terkait agar menonaktifkan sementara anggota KPU DKI Jakarta itu.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta enggan memberikan konfirmasi atas kasus ini.
Sumber: rmol
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
Anggota KPU DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar