Breaking News

Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae young?


Presiden Jokowi baru saja memberikan fasilitas Golden Visa kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae yong.

Golden Visa diberikan Presiden Jokowi kepada Shin Tae yong yang telah berkontribusi besar bagi Timnas Indonesia.

Pasalnya, tidak sembarang orang bisa memiliki fasilitas esklusif Golden Visa seperti yang diberikan Presiden Jokowi kepada Shin Tae yong.

Untuk mendapatkan Golden Visa, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan termasuk seberapa besar peran dan manfaatnya bagi Negara Indonesia.

Shin Tae-yong menjadi orang pertama yang secara simbolis menerima Golden Visa langsung dari Jokowi dalam acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024.

Lewat unggahan Instagramnya, pria yang juga akrab disapa Coach STY itu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi.

"Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!" tulis @shintaeyong7777, dikutip Kilat.com pada Kamis, 25 Juli 2024.

Lantas, apa itu Golden Visa?

Golden Visa merupakan fasilitas khusus yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) berkualitas agar lebih mudah untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Melansir dari laman resmi Imigrasi.go.id, pada Kamis 25 Juli 2024, kebijakan landasan pemberlakuan Golden Visa telah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Adanya fasilitas esklusif untuk WNA berkualitas ini merupakan upaya perkembangan ekonomi negara, salah satunya melalui penanaman modal asing baik perorangan maupun korporasi.

Terdapat tiga kategori penerapan Golden Visa bagi WNA.

Pertama, orang asing sebagai investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar) untuk izin tinggal 5 tahun. Sementara untuk izin tinggal 10 tahun harus berinvestasi senilai US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Kedua, orang asing sebagai investor korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar untuk izin tinggal 5 tahun. Sementara untuk izin tinggal 10 tahun harus berinvestasi senilai US$ 50.000.000 (sekitar Rp760 miliar).

Ketiga, investor asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) untuk izin tinggal 5 tahun. Sementara untuk izin tinggal 10 tahun harus menempatkan dana sebesar US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Dengan memiliki Golden Visa, WNA tersebut akan mendapatkan manfaat esklusif yaitu izin tinggal lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak memerlukan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. (*)

Sumber: kilat
Foto: Shin Tae-yong mendapatkan Golden Visa (Instagram @shintaeyong7777)
Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae young? Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae young? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar