Breaking News

Dalam Setahun, Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya memberantas judi online dengan memblokir konten yang terkait permainan itu.

Setidaknya, dalam kurun waktu satu tahun yakni 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, sebanyak 2.945.150 konten judi online telah berhasil dihilangkan.

Pemberantasan konten judi online tersebut, dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.

Penanganan konten judi online terus meningkat. Tahun 2017-2018 84,494 konten yang telah diblokir. 73.309 konten di tahun 2019, 80.316 konten tahun 2020, 204.963 konten tahun 2021, 206.245 konten tahun 2022 dan meningkat pada tahun 2023 yakni sebanyak 999.537 konten, dan tahun 2024 periode Januari-April 785.824 konten sudah diblokir.

“Periode 2017-16 Juli 2023 total 842.734 konten. Periode 17 Juli 2023-16 April 2024 sebanyak 1.596.950 konten diblokir,” tulis akun Instagram @literasidigitalkominfo, dikutip Senin (1/7).

Dalam penanganan konten judi online, Kominfo juga telah memblokir 1.966.618 situs IP, 13.567 konten dari mesin pencarian Google, 375.907 dari platform Meta, 6.073 dari media sosial X, 76.956 dari file sharing, dan 476 konten dari aplikasi Telegram.

Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paling tinggi di 17 September 2023 yakni 1.913 rekening.

Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Dalam Setahun, Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo Dalam Setahun, Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar