Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon masih berlanjut hingga para terpidana dan saksi angkat suara.
Saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya Asido Hutabarat sudah menyampaikan, permohonan untuk perlindungan," kata kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024.
Selain Dede, enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon beserta keluarganya juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jutek mengatakan perlindungan tersebut dibutuhkan agar mereka bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," sambungnya.
Jutek mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dede dan kuasa hukumnya untuk mencari tahu cerita yang sebenarnya.
"Kepentingan kami berkolaborasi dengan kuasa hukum terlapor. Untuk menghadirkan kontruksi cerita yang sebenarnya," lanjut dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, pihak LPSK sendiri membenarkan Dede dan enam terpidana telah mengajukan permohonan perlindungan.
"Iya, ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ucap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
Setelah itu, lanjutnya, LPSK akan menelaah laporan dari kubu Dede dan enam terpidana serta keluarganya terlebih dahulu.
Hal tersebut guna memutuskan perlindungan dikabulkan atau tidak.
Smber; disway
Foto: Dede ngaku ke Dedi Mulyadi tak perncah cerita soal kesaksian di kasus Vina Cirebon ke orang tua--YouTube KANG DEDI MULYADI YOUTUBE
Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar