Denda Rp 50 Juta Menanti Pengendara Mobil Berpelat RI 24, Terobos Jalur Bus TransJakarta Jadi Sebabnya
Pengendara mobil berpelat RI 24 terancam denda Rp 50 juta gegara terobos
jalur TransJakarta.
Seperti diketahui, sebuah mobil berpelat RI 24 menerobos jalur TransJakarta.
Hal ini diunggah dalam sebuah postingan akun Instagram @koalisipejalankaki.
Dalam video tersebut, terlihat mobil berkelir hitam berhenti di jalur busway
lantaran laju bus TransJakarta terhenti.
Mobil berpelat RI 24 dan juga motor patwal terpaksa menunda perjalanannya.
Hal ini pun membuat netizen langsung memberikan komentar negatif dalam video
tersebut.
“Udah dikawal masih aja masuk yang bukan jalurnya,” tulis salah seorang
netizen.
“Ini yang dibenci masyarakat. Atur-atur tilang masyarakat sedangkan mereka
para pejabat nggak kasih contoh yang baik. Push up dulu kali,” tulis akun
lainnya.
Jika menilik dari video tersebut, pengendara mobil RI 24 ini bisa saja
terancam denda Rp 50 juta bahkan penjara.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).
Disebutkan dalam aturan tersebut, pengendara yang menerobos jalur
TransJakarta bisa kena pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis
Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal
berbasis Jalan.”
Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50
juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Jadi hal ini bisa menjadi pengingat untuk pengendara agar tetap taat dalam
aturan agar tidak kena denda Rp 50 juta karena menerobos jalur TransJakarta.
Sumber:
suara
Foto: Mobil berpelat RI 24 terobos jalur busway terancam kena denda Rp 50 juta (Instagram)
Denda Rp 50 Juta Menanti Pengendara Mobil Berpelat RI 24, Terobos Jalur Bus TransJakarta Jadi Sebabnya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar