Diduga Menistakan Agama Islam, Praktisi Hukum: Mama Ghufron Terancam 6 Tahun Penjara
Pengusaha yang juga Politisi Partai Golkar Jusuf Hamka menyambangi kediaman Mahfud Md di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). Kedatangannya adalah untuk menanyakan persoalan utang negara yang belum dibayarkan kepadanya.
Jusuf Hamka menemui Mahfud untuk mengonfimasi perihal adanya surat yang pernah dibuat oleh Mahfud sebelum mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam. Surat itu ditujukan ke Kementerian Keuangan yang intinya berisi negara harus membayarkan utangnya ke warga negara.
"Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan, yang mana isinya kalau nggak salah saya confirm tadi dan beliau katakan benar, bahwa surat itu dibuat kepada kementerian keuangan," kata pria yang juga akrab disapa Babah Alun itu.
"Bahwa kalau warga negara ada hutang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera, terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan, kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara," sambungnya.
Menurutnya, utang negara yang dibelum dibayarkan kepadanya terdapat bunga 2 persen setiap bulan.
Jusuf kemudian bertanya kepada Mahfud soal batas waktu negara harus membayar utangnya. Ternyata jatuh limit sampai Juni 2024 harus dibayarkan, namun hingga Juli ini belum ada kejelasan juga.
"Nah itu aja saya bilang 'Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena ini udah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan, ya udah saya bilang ya," katanya.
"Bahkan beliau mencontohkan bahwa saya baru 25 tahun, ada yang 60 tahun di utang negara juga belum dibayar, yaitu yang di Medan kalau nggak salah," imbuhnya.
Mendengar penjelasan Mahfud, Jusuf mengaku sebenarnya sabar menunggu. Hanya saja dirinya merasa selama ini sudah taat terhadap negara.
"Oke' saya bilang 'Pak saya akan sabar menanti kok karena ini kewajiban negara kepada kami dan kami selama ini membayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun tapi kenapa kami harus diperlakukan seperti ini', ini yang saya tanya ke pak Mahfud. Dia bilang saya sudah tidak dikabinet saya tidak berhak mengomentari," kata Jusuf Hamka.
Diketahui, negara disebut mempunyai utang terhadap Jusuf Hamka lewat PT Citra Marga Nusaphala sebesar Rp 800 miliar. Namun berdasarkan pemberitaan, utang baru dibayarkan sebesar Rp 78 miliar saja.
Sumber: suara
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
Diduga Menistakan Agama Islam, Praktisi Hukum: Mama Ghufron Terancam 6 Tahun Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar