Breaking News

Divonis 10 Tahun Penjara, Ini 6 Alasan Hakim Ringankan Syahrul Yasin Limpo: Berusia 69 Tahun Hingga Dapat Penghargaan dari Pemerintah


Kasus korupsi yang telah menyeret nama eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah memasuki babak sidang vonis.

Pasalnya, hakim kini telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman berupa 10 tahun penjara untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Putusan vonis yang ditunjukkan untuk Syahrul Yasin Limpo ini telah dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Syahrul Yasin Limpo) selama 10 tahun ," ujar Rianto Adam Pontoh, dikutip Kilat.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis, 11 Juli 2024.

Bukan hanya dijatuhkan vonis 10 tahun penjara, Syahrul Yasin Limpo juga diketahui dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

"Dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim ketua.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Syahrul Yasin Limpo dinilai telah terbukti melakukan tindak korupsi di lingkungan kementerian pertanian (Kementan).

Meski dinyatakan bersalah, rupanya vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Yang di mana, JPU menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Menurut hakim, terdapat sejumlah enam hal pertimbangan yang meringankan hukuman Syahrul Yasin Limpo atas kasus korupsi di Kementan tersebut.

Di antaranya, yang pertama, Syahrul Yasin Limpo dinilai telah berusia lanjut, yakni berusia 69 tahun.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun," ucap hakim ketua.

Kedua, Syahrul Yasin Limpo belum pernah dihukum.

Ketiga, hal yang meringankan Syahrul Yasin Limpo adalah ia telah memberikan kontribusi positif sebagai menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi covid-19.

Keempat, Syahrul Yasin Limpo telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya.

Lalu, kelima, Syahrul Yasin Limpo dinilai telah bersikap sopan oleh majelis hakim sepanjang di persidangan.

Dan yang terakhir, keluarga Syahrul Yasin Limpo telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Syahrul Yasin Limpo (Instagram / @syasinlimpo)
Divonis 10 Tahun Penjara, Ini 6 Alasan Hakim Ringankan Syahrul Yasin Limpo: Berusia 69 Tahun Hingga Dapat Penghargaan dari Pemerintah Divonis 10 Tahun Penjara, Ini 6 Alasan Hakim Ringankan Syahrul Yasin Limpo: Berusia 69 Tahun Hingga Dapat Penghargaan dari Pemerintah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar