DKPP Minta Pers Tak Ungkap Identitas Korban Asusila Ketua KPU
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyampaikan imbauan agar pers, tidak mengungkap identitas korban asusila terduga pelecehan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Saudara-saudara para jurnalis yang saya banggakan. Saya ingin mengingatkan saudara-sudara agar membuat suasana nyaman, terutama bagi Pengadu yang ada di ruang sidang ini," ujar Heddy memulai permintaannya.
Heddy mengaku memahami profesi jurnalistik adalah mewartakan berita kepada publik, termasuk sidang pembacaan putusan perkara Hasyim Asyari yang berlangsung terbuka.
Tetapi, Heddy yang pernah menjadi pemimpin redaksi (pimred) di salah satu media massa nasional, juga mengklaim sangat memahami tentang Kode Etik Jurnalistik.
"(Di dalam kode etik jurnalistik) secara tegas menyebutkan untuk korban-korban pemerkosaan atau asusila, juga berita yang mengandung sadisme, tidak dibenar dilakukan penyiaran," urainya.
Heddy menegaskan, yang disampaikannya tersebut bukan dalam rangka mendikte pers untuk tidak menyiarkan berita sidang putusan DKPP terhadap kasus dugaan KEPP berupa tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asyari.
"Saya sekadar mengingatkan saja, bukan melarang. Jadi tolong jangan disalahpahami. Oleh karena itu, saya minta saudara-saudara semua menjaga kenyamanan semua pihak yang berada di ruang sidang ini," kata Heddy.
"Saya kira bisa dipahami ya semuanya. Jadi saya tidak melarang ya. Tapi saya mengingatkan kode etik jurnalistik kita tidak membenarkan menyiarkan identitas korban pemerkosaan," demikian Heddy.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito/Repro
DKPP Minta Pers Tak Ungkap Identitas Korban Asusila Ketua KPU
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar