Breaking News

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa


Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan mengaku khilaf dan meminta maaf sebesar-besarnya pada Pegi Setiawan imbas salah tangkap atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Anton Charliyan merasa yakin bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku dari pembunuhan Vina Cirebon yang viral pada 2016 silam.

Pada saat itu, Anton Charliyan baru menjabat sebagai Kapolda Jabar namun kasus Vina Cirebon sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Anton kemudian menyadari adanya kekeliruan hasil penyidik usai Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas dari penetapan tersangka di sidang pra peradilan.

Peristiwa salah tangkap ini membuat Anton merasa malu dengan hasil penyidikan yang disebut keliru.

Ia lantas meminta maaf sekaligus mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Saya selaku mantan Kapolda Jabar 2016-207 mengucapkan selamat kepada Kang Pegi dan saya atas nama pribadi juga memohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya" pungkas Anton Charliyan dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Anton kemudian menjelaskan alasan dirinya tidak menangani langsung kasus Vina Cirebon meski baru saja menjabat sebagai Kapolda Jabar 2026.

"Karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar. Sementara ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tanggal 31 Agustus di mana tanggal 23 Desember baru P21" jelas Anton.

Atas kejadian ini, dirinya berharap nama baik Pegi Setiawan dan sekeluarga dapat kembali usai putusan sidang pra pradilan, serta menerima peristiwa sebagai ujian.

Anton Charliyan Minta Aep Diperiksa

Meski sebelumnya berada di 'kubu' Polda Jabar, kini Anton Charliyan mendukung usaha Pegi Setiawan dengan meminta salah satu saksi, Aep diperiksa.

Dalam kasus ini, Aep diduga telah menyampaikan keterangan palsu kepada penyidik hingga Pegi Setiawan menjadi tersangka.

Menurut Anton, para saksi yang telah memberikan keterangan palsu perlu diperiksa ulang oleh penyidik.

"Bukan Aep saja, ada enam saksi lain yang harus dikonfrontir, yang harus ditajam kembali" ujat Anton.

Kesaksian para saksi tersebut harus dipertanggungjawabkan, lantaran sudah memberatkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Ini sudah keputusan praperadilan, semua harus dipertanggungjawabkan." sambungnya.

Selain itu, Anton meminta Polri mengaudit ulang investigasi pada penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat kesalahan prosedur.

Apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai, maka Polri harus menindaklanjutinya.

Anton Charliyan Bantu Kerugian Pegi Setiawan

Di lain sisi,  Anton Charliyan mengatakan jika Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya ingin meminta ganti rugi maka ada satu hal yang harus dipastikan.

Anton menyebut Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya harus memastikan surat SP3 atau surat penghentian penyidikan didapat.

"Apabila mau rehabilitasi dan ganti rugi, surat SP3nya itu harus didapat karena di dalam praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi itu ada dasarnya penghentian penyidikan,”  ujar Anton.

Sehingga, ia mengingatkan pada Pegi bahwa gugatan ganti rugi hanya berlaku 14 hari setelah surat SP3 keluar.

Besaran ganti rugi materil juga akan diganti negara dengan rincian sebagai berikut:
  • Jika hanya pemberhentian penyidikan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp500 ribu - Rp100 juta
  • Jika korban salah tangkap, mengalami luka berat negara harus mengganti rugi sebesar Rp25 juta - Rp300 juta
  • Jika menimbulkan kematian, maka akan mendapat ganti rugi sebesar Rp50 juta - Rp600 juta.
Sumber: disway
Foto: Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan minta maaf pada Pegi Setiawan imbas salah tangkap atas kasus Vina Cirebon.--
Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf ke Pegi Setiawan Gegara Salah Tangkap, Kini Minta Aep Diperiksa Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar