Farhat Abbas Sentil JPU di Sidang PK Saka Tatal: Akibat Tidak Profesionalnya Cara Penyidikan
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal di kasus Eky dan Vina Cirebon.
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dari hasil sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan penolakan terhadap keseluruhan permohonan PK yang diajukan dari penasehat hukum.
Bukan hanya itu saja, tapi JPU ternyata juga tolak novum atau bukti baru yang dijelaskan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal.
Bagi JPU bernama Gema Wahyudi, bukti yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal bukanlah sebuah novum yang faktual.
Alasannya, bukti yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal memang sudah ada sejak lama atau saat kasus Vina sidang di tahun 2016 silam.
Akhirnya Farhat Abbas pun memprotes pernyataan JPU itu, serta menyayangkan keputusan yang dibuat jaksa.
Dijelaskan oleh Farhat Abbas bahwa foto-foto memang diambil pada Agustus 2016, tepatnya di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.
Akan tetapi foto-foto itu semua memang baru ditemukan pada Mei 2024 kemarin.
"Beliau menafsirkan ini foto lama, padahal foto itu memang tahun sekian (2016) tapi baru dipertemukan pada tahun 2024 oleh keluarga dari Saka Tatal," ujar Farhat Abbas.
"Inilah akibat tidak profesionalnya cara penyidikan, masak tidak ketahuan bahwa memang ini ada 2 laporan? Buka saja BAP pertama. Mudah-mudahan jaksa ini bisa ditegur gitu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak semua permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024.
Meskipun jadwal sidang PK dimulai pukul 09.00 WIB, namun terjadi keterlambatan selama 30 menit sehingga sidang baru dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.
Sidang PK tersebut mengagendakan pembacaan memori PK serta penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.
Berdasarkan bukti baru (novum) yang disajikan dalam memori PK, yaitu nomor 1, 2, 3, dan 5, Saka Tatal berkesimpulan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan tunggal.
Akan tetapi penolakan dilakukan oleh JPU dengan menyatakan bahwa Vina dan Eky telah meninggal akibat pembunuhan berdasarkan bukti visum dan foto-foto yang dianggap sebagai novum dalam perkara tersebut.
Jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan bahwa sejumlah foto yang dipertimbangkan merupakan bukti yang kuat atas kasus pembunuhan tersebut.
Foto-foto tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara agar dapat digunakan sebagai bukti dalam sidang.
Meskipun terdapat penjelasan bahwa foto-foto tersebut diambil dari angle yang berbeda, namun hal tersebut tidak mengubah esensi dan maksud dari bukti-bukti tersebut.
Sumber: disway
Foto: Farhat Abbas Sentil JPU di Sidang PK Saka Tatal: Akibat Tidak Profesionalnya Cara Penyidikan-Tangkapan Layar-
Farhat Abbas Sentil JPU di Sidang PK Saka Tatal: Akibat Tidak Profesionalnya Cara Penyidikan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar