Breaking News

Geger Jasa Nikah Siri Online Tanpa Wali di Gresik, Komnas Perempuan Ingatkan Tidak Sah Secara Agama dan Negara


Baru-baru ini sedang ramai fenomena nikah siri secara online tanpa wali pendamping di Gresik, Jawa Timur.

Fenomena nikah siri online tersebut banyak muncul dijejaring media sosial terutama Facebook dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

Melihat fenomena ini, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan bahwa nikah siri secara online tanpa wali merupakan kegiatan yang tidak sah secara negara dan hukum.

Dalam kegiatan nikah online persyaratan memunculkan wali dalam pernikahan tidak dilakukan dan membuat kegiatan tersebut gugur seperti yang tercantum dalam hukum agama.

"Salah satu syaratnya adanya wali pernikahan. Belum lagi pernikahan siri artinya tidak tercatat oleh negara dan secara hukum positif juga melanggar UU yang ada," katanya dikutip dari RRI.

Andy Yentriyani juga menjelaskan bahwa nikah siri online hanya membuat pihak perempuan yang merasa dirugikan.

Menurutnya, nikah siri online membuat pihak perempuan tidak bisa menuntut haknya apabila telah dilanggar oleh suami.

Lebih dalam, fenomena nikah siri online tersebut akan membuat perempuan lebih rentan terkena kasus KDRT dan ditinggalkan begitu saja.

"Bagaimana perempuan bisa menuntut haknya, apabila tidak adanya kekuatan hukum tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut," lanjutnya.

Andy Yentriyani juga berharap pemerintah dapat melakukan tindakan atas fenomena nikah siri online tersebut dengan alasan posisi perempuan semakin posisi perempuan semakin rentan.

Sejalan dengan Komnas Perempuan, Sosiolog Universitas Airlangga, Tuti Budi Rahayu mengatakan fenomena ini harus segera dibereskan.

Menurut Tuti, nikah siri online dapat digunakan sebagai prostitusi terselubung bahkan human trafficking yang dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.

Dirinya juga menjelaskan fenomena tersebut muncul karena kecendrungan masyarakat yang selalu ingin instan.

Apalagi banyak aplikasi kasih kencan sehingga membuat masyarakat memerlukan jasa nikah seperti itu.

"Bisa saja kan mereka bertemu melalui fasilitas platform kencan lalu ingin menikah dan difasilitasi penyedia jasa tersebut," ungkap Tuti.

"Penyebabnya karena keterbatasan waktu dan tempat (domisili). Bisa juga karena alasan tidak siap jika harus melibatkan keluarga, dan alasan lainnya." lanjutnya.

Sebelumnya, fenomena nikah siri online mencuat di beberapa media sosial terutama Facebook.

Dalam nikah siri online tersebut, penyedia jasa mematok harga hingga 2,5 juta rupiah dan mengungkapkan pernikahan tidak perlu menggunakan wali dan saksi karena sudah disediakan.

Menurut penyedia jasa, setelah nikah siri, pengguna akan mendapatkan surat nikah siri atau surat keterangan nikah siri berbentuk akta nikah, bukan buku nikah seperti di KUA. (*)

Sumber: kilat
Foto: Jasa nikah siri tanpa wali. (Ilustrasi/StockSnap/Pixabay)
Geger Jasa Nikah Siri Online Tanpa Wali di Gresik, Komnas Perempuan Ingatkan Tidak Sah Secara Agama dan Negara Geger Jasa Nikah Siri Online Tanpa Wali di Gresik, Komnas Perempuan Ingatkan Tidak Sah Secara Agama dan Negara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar