Breaking News

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi: 21 Tahun Berkarier, Hartanya Kurang dari Rp 300 Juta


Hari-hari ini, nama hakim Eman Sulaeman menjadi perbincangan banyak kalangan. Yang jelas narasinya bukan buruk. Tapi top. Keputusannya dinilai berani dan berhimpitan dengan rasa keadilan. 

Sebagai hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon, pada 2016 silam.

Hakim Eman sangat yakin, penetapan tersangka kepada Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak sah.

"Mengadili dan mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan, dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Eman menyebut, penetapan tersangka kepada Pegi cukup janggal. Karena, Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi, atau calon tersangka.

Celakanya lagi, Polda Jabar tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang menjerat Pegi sebagai tersangka.

Karier Eman Sulaeman

Saat ini, Erman yang kelahiran Karawang pada 10 April 1975, merupakan Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus. Pangkatnya Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Terhitung sejak 5 Juli 2021, Eman bertugas di PN Bandung.

Sebelum menjadi hakim, Eman menempuh pendidikan tinggi di jurusan Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas). Lulus pada 1999, tiga tahun kemudian, Eman mencoba peruntungan sebagai calon hakim (cakim) di PN Garut.

Setelah diterima, Eman harus menjalani tugas ke sejumlah daerah. Mulai dari PN Ketapang, Kalimantan Barat (2004). Sempat pula bertugas di PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan, Probolinggo (2010); dan PN Sumber Cirebon (2013).

Pada 29 Desember 2019, dia dipercaya sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pernah pula menjabat Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2019. Kurang lebih 24 tahun, dia berkarier sebagai hakim. 

Eman Sulaeman Tangani Kasus Korupsi

Komitmen Hakim Eman dalam pemberantasan korupsi, bolehlah. Sejumlah perkara korupsi daerah, pernah ditanganinya.

Pada 2022, misalnya, Eman menjatuhkan vonis 10 tahun bui untuk eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta jual-beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Selain itu, Eman memvonis 4 tahun penjara untuk mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Ditambah denda Rp200 juta dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Aset Eman Sulaeman Hampir Rp300 Juta

Dalam kesehariannya, Eman adalah sosok yang sederhana. Nilai asetnya, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2 Januari 2024, bikin mata terbelalak. Totalnya hanya Rp294 juta.

Oh, iya, dia tercatat hanya punya satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp6,5 juta. Berikut data lengkapnya.

A. Tanah dan Bangunan

Harta milik Eman Sulaeman berupa tanah dan bangunan hanya ada 2 bidang, yakni:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di Kabupaten/Kota Pemalang, Jawa Tengah. Diperoleh dari hasil sendiri, nilainya Rp600 juta.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat. Diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp120 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp720 juta.

B. Alat Transportasi dan Mesin

Harta Eman berupa alat transportasi dan mesin hanya satu, yakni sepeda motor Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, senilai Rp6,5 juta.

C. Harta Bergerak Lainnya

Sedangkan harta bergerak lainnya milik Eman senilai Rp12,4 juta.

D. Kas dan Setara Kas

Harta berupa kas dan setara kas milik Eman senilai Rp35.565.736

E. Total Kekayaan

Sub total kekayaan Eman Sulaeman senilai Rp774.465.736. Masih ada utang sebesar Rp480.434.229. Sehingga, total kekayaan Eman sebesar Rp294.031.507 (Rp294 juta). (***)

Sumber: inilah
Foto: Hakim Eman Sulaeman yang menangani praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN), Bandung, Jawa Barat. (Foto: Antara).
Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi: 21 Tahun Berkarier, Hartanya Kurang dari Rp 300 Juta Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi: 21 Tahun Berkarier, Hartanya Kurang dari Rp 300 Juta Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar