Breaking News

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti


Profil hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Diketahui, ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, menetapkan Ronald Tannur terbebas dari dakwaan pembunuhan.

Ronald bebas dari dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kini, Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).

Damanik menegaskan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Pertimbangan hakim memberi vonis benas adalah, melihat upaya Ronald melakukan pertolongan terhadap korban.

Dengan itu, hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Damanik pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

Siapa Erintuah Damanik?

Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Erintuah Damanik, hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur pasca lindas hingga tewas Dini Sera Afrianti (Akun X@dhemit_is_back)
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar