Breaking News

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Toni RM Angkat Bicara


Toni RM yang merupakan kuasa hukum, menanggapi pernyataan Hotman Paris sebut Pegi Setiawan, bisa jadi tersangka lagi.

Menurut Hotman, Pegi hanya sebentar bebas dari penjara.

Toni RM kemudian menjelaskan pada amar putusan poin kelima yang berbunyi tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Menurutnya, dengan adanya putusan itu menandakan jika kliennya tak bisa lagi menjadi tersangka.

“Itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi,” kata Toni, Minggu, 14 Juli 2024.

Selain itu, Toni menegaskan bunyi pada Pasal 83 yang mengatakan jika putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya karena sudah bersifat final.

"Putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Terlebih, kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat SP3 kepada tim kuasa hukum.

Artinya, penyidikan terhadap pemohon itu sudah dihentikan.

"Surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan, penyidik juga telah melaporkan ke kejaksaan terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," tandasnya.

"Sehingga kami berkesimpulan bahwa pegi Setiawan ini tidak akan bisa ditersangkakan lagi," sambungnya.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Pegi Setiawan berpotensi kembali ditahan Polda Jawa Barat.

Menurut dia, proses kasus Pegi Setiawan belum selesai, hanya bebas perkara praperadilan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paria dalam akun Instagramnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurutnya, perkara praperadilan yang membebaskan Pegi hanya untuk memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara, yang menurut majelis hakim ,Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, (tapi) sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Penyidik, lanjut Hotman, bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan.

Oleh karena itu, Hotman meminta masyarakan untuk memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya.

"Jadi, pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik," ucap Hotman.

Sumber: disway
Foto: Toni RM yang merupakan kuasa hukum, menanggapi pernyataan Hotman Paris sebut Pegi Setiawan, bisa jadi tersangka lagi.-Anisha Aprilia-
Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Toni RM Angkat Bicara Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Toni RM Angkat Bicara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar