Breaking News

Inilah Alasan Kuat DKPP Melakukan Pemecatan pada Hasyim Asy'ari Usai Dilaporkan oleh Sosok CAT


Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tersandung kasus yang melanggar kode etik, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepada Hasyim karena adanya aduan soal dugaan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Den Haag.

Kasus ini terungkap setelah Ketua Umum Partai Republik Satu yakni Hasnaeni, atau yang dikenal "Wanita Emas" melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.

Aduan disampaikan melalui Kuasa Hukum Hasnaeni, Ihsan Prima Negara ke Kantor DKPP.

DKPP secara sah menyatakan Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dalam bentuk pelecehan.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa saat perjalanan dinas ke Belanda, Hasyim juga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan bujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu.

Berikut bunyi salinan putusan DKPP Nomor 90 Tahun 2024 halaman 6, dikutip Kilat.com dari dkpp.go.id.

Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2023 - 07 Oktober 2023 Teradu melakukan kunjungan kerja ke Belanda dalam rangka kunjungan dinas, nyatanya pada saat bersamaan, Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu.

"Bahwa selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau "anak buah" dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu," Bunyi salinan putusan DKPP halaman 7.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan." Lanjutan salinan putusan DKPP tersebut di atas.

Menanggapi putusan DKPP tersebut, Hasyim mengaku bersyukur karena sanksi pemberhentian tetap yang dilayangkan kepadanya atas pelanggaran kode etik terkait tindakan asusila.

"Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Karena putusan DKPP ini Hasyim berterima kasih karena kini dirinya sudah terbebas dari beban amanah sebagai Ketua KPU Republik Indonesia.

Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kini KPU menunjuk Anggota KPU RI divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt. Ketua KPU gantikan Hasyim Asy'ari.

Keputusan ini berdasarkan Rapat Pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI, di Kantor KPU RIRI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

"Sebagai Plt. Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB" Ucap Afif dikutip Kilat.com dari menpan.go.id.(*)

Sumber: kilat
Foto: Sosok Hasyim Asy'ari, ketua KPU yang telah dipecat oleh DKPP. (Instagram/ @kpu_ri)
Inilah Alasan Kuat DKPP Melakukan Pemecatan pada Hasyim Asy'ari Usai Dilaporkan oleh Sosok CAT Inilah Alasan Kuat DKPP Melakukan Pemecatan pada Hasyim Asy'ari Usai Dilaporkan oleh Sosok CAT Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar