Breaking News

Istilah DPA Hanya Ada di UUD 1945 Asli


Munculnya wacana Dewan Pertimbangan Agung (DPA) disorot banyak pihak lantaran seperti kembali ke zaman Orde Baru alias di masa UUD 1945 sebelum diamandemen.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan DPA tidak sesuai dengan amanah konstitusi sekarang.

"Kalau namanya Dewan Pertimbangan Agung, kalau merujuk pada konstitusi (sekarang) tidak sesuai," kata HNW akrab disapa di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/7).

Dia mengatakan jika yang dimaksud Wantimpres merupakan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menurutnya ada dua nomenklatur yang berbeda.

"Dalam UUD hasil perubahan di Pasal 16 itu disebutkan bahwa presiden membentuk dewan pertimbangan presiden," jelasnya.

"Jadi dewan pertimbangan presiden itu dibentuk oleh presiden pasal 16 di UUD yang asli itu tentang Dewan Pertimbangan Agung, itu sudah tidak ada (di amandemen), dan DPA itu setara dengan Presiden," sambungnya.

Sesepuh PKS tersebut menambahkan bahwa UUD yang baru merupakan Wantimpres bukan DPA.

"Karena dalam UUD yang baru, nama yang dibentuk oleh presiden itu bukan Dewan Pertimbangan Agung, tapi Dewan Pertimbangan Presiden," tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi Foto/Net
Istilah DPA Hanya Ada di UUD 1945 Asli Istilah DPA Hanya Ada di UUD 1945 Asli Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar