Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan
Istilah tamak yang digunakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam poin memberatkan tuntutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap tidak tepat.
Penggunaan istilah tamak itu disorot Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono.
Menurut Prof Agus, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum. Di mana, penggunaan istilah dalam naskah tuntutan juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
"Jadi (tuntutan) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/6).
Prof Agus menilai, istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan Jaksa terhadap SYL.
Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan," terangnya.
Selain itu menurut Prof Agus, tuntutan Jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan, serta harus sesuai dengan peran SYL.
Bukti-bukti itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
Dalam surat tuntutan itu, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap SYL. Di mana, SYL dianggap tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Jaksa Meyer Simanjuntak.
Selain itu, kata Jaksa, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa Meyer.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman bagi SYL adalah hanya telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar