Jika Terjadi Revolusi Rakyat, Beathor: 9 Hakim MK Harus Masuk Penjara
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) menjadi cawapres di Pilpres 2024 harus masuk penjara jika terjadi revolusi rakyat. Keputusan MK itu telah merusak konstitusi bangsa Indonesia dan diduga disogok Istana.
“Kelak jika terjadi Revolusi Rakyat, maka 9 Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut adalah bagian yang harus dipenjara karena diduga terima sogok Istana,” kata politikus PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (22/7/2024).
Menurut Beathor, keputusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres menjadi bagian konspirasi Jokowi melanggengkan kekuasaan. “Apalagi sekarang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mau dihidupkan kembali. Nantinya Jokowi akan duduk di DPA,” tegas mantan tahanan politik era Soeharto ini.
Jokowi, kata Beathor mempunyai sifat yang ambisius untuk berkuasa terus. “Jokowi itu orangnya ingin menjadi raja yang terus berkuasa sampai meninggal dunia,” ungkap Beathor.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai permainan milik Gibran di ruangan kerjanya. “Gibran itu jiwanya masih anak-anak bukan seorang pemimpin,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Beathor Suryadi (Dok Pribadi)
Jika Terjadi Revolusi Rakyat, Beathor: 9 Hakim MK Harus Masuk Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar